Napi Lapas Nusakambangan Kendalikan Bisnis Peredaran Sabu Dari Sel

oleh

KaranganyarSebanyak 12 tersangka kasus narkoba diamankan aparat Polres Karanganyar. Mereka merupakan pengedar dan kurir. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dan perlatannya.

Sementara kepada petugas, para tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari warga binaan yang mendekam di Lapas Nusakambangan.

Seorang pengedar sabu berinisial E yang diamankan petugas di salah satu hotel di kawasan Jaten itu mengaku mendapat sabu dari napi.

“Saya tidak kenal. Komunikasi kami lewat telepon, kata dia saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (26/11/2018).

Tersangka lain berinisial W (54) salah warga Mojosongo mengaku sudah empat kali masuk penjara dalam kasus serupa. Meski begitu, ia mengakui dirinya selain pemakai juga mengedarkan sabu.

Mereka diamankan bersama 10 tersangka lain. Masing-masing berinisial HS, RD, TB, E, EK, W, H, FS, YA, AS, S, dan N. Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat narkoba, AKP Suharna menyampaikan 12 orang ini diamankan sela kurun waktu, bulan Oktober hingga November 2018.

Dari kasus itu total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 7,04 gram narkotika jenis sabu.

“Masing-masing tersangka diamankan di beberapa lokasi yang berbeda dalam kurun waktu Oktober-November ini, bahkan empat orang diantaranya merupakan seorang residivis,” jelas dia.

Saat ini kasusnya terus didalami tim Satnarkoba Polres Karanganyar untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka memiliki jaringan tersendiri dengan sistem rantai terputus.edit