Semarang – Pembobolnlan duit Bank Jateng Cabang Pekalongan oleh Moh Fredian Husni terjadi ssejak Mei 2017 sampai April 2018. Dalam kasus itu, Bank jateng mengaku merugi sekitar Rp 4,4 miliar.
Aksi Fredian seakan mulus dilakukan dan baru terungkap setahun kemudian.
Apakah aksinya betul-betul dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain ? Kita tunggu fakta persidangannya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara informasi yang dihimpun di Bank Jateng menyebutkan, perbuatan Moh Fredian Husni (27), Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan dinilai melanggar sejumlah ketentuan internal kantornya.
Berikut ketentuan yang dilanggar Fredian yang sekaligus menjadi Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu ;
1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Nomor : 0312/HT.01.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Operasionalisasi ATM (Automatic Teller Machine) Pasal 7 (tujuh) tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Pengoperasian ATM, ayat 2 (dua) huruf f.
2. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Nomor : 0312/HT.01.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Operasionalisasi ATM (Automatic Teller Machine) Lampiran I angka 4 Tata cara dan Prosedur Cash Count,
3. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Nomor : 0439/HT.01.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Disiplin Bagi Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah BAB II Pasal 2 tentang Kewajiban, Pasal 3 tentang larangan yang harus dipatuhi sebagai karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Akibat memperkaya diri sendiri Rp. 4.475.050.000 perbuatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Hasil Laporan Audit Intern Bank Jateng No : 4805/SKAI.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018.edit