Minta Pindah Penahanan, Taufik Kurniawan Diduga Pengaruhi Saksi Perkaranya Agar Ubah Keterangan BAP

oleh

Semarang – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, terdakwa perkara dugan suap Rp 4,850 miliar pengurusan anggaran DAK APBN 2016 dan 2017 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga diduga berupaya mempengaruhi sejumlah saksi perkaranya.

Mantan Wakil Ketua Umum PAN itu lewat orang suruhannya disebut meminta sejumlah saksi mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Saksi itu di antaranya mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

Hal itu diungkapkan penuntut umum KPK menanggapi atas permohonan pemindaan penahanan terdakwa Taufik dari Rutan Polda Jateng ke Lapas Kedungpane Semarang.

“Ada upaya mempengaruhi saksi agar mengubah keterangan BAP nya,” kata Eva Yustisiana didampingi Joko Hermawan, dua Jaksa Penuntuu Umum KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Ditahan di Rutan Polda Jateng

Taufik ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 2 November 2018. Penahanannya diperpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Februari 2019. Sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Taufik mendekam di Rutan Polda Jateng.

Atas hal itu, usai sidang dakwaannya, Taufik Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengajukan pindah.

“Kami mengajukam permohonan pemindahan dari Rutan Polda ke Lapas Kedungpane. Menurut kami penting dan mohon dipertimbangkan,” kata seorang kuasa hukumnya.

Upaya Pengaruhi Saksi Ubah Keterangan

Menanggapi hal itu, jaksa Eva mengaku keberatan jika terdakwa Taufik Kurniawan dipindah.

“Kare a saksi sebagian ada di Kedungpane. Ada BAP seorang saksi yang mengatakan ada orang suruhan terdakwa ke Lapas dan meminta saksi merubah keterangan BAP nya,” kata Eva pada sidang dipimpin hakim Antonius Widijantono didampingi hakim Sulistiyono dan Robert Pasaribu.

Atas hal itu majelis hakim yang menunda sidang pada 27 Maret mendatang akan mempertimbangkannya.

“Kami akan mempertimbangkan,” kata Antonius.

Terdakwa Membantah

Dikonfirmasi perihal adanya upaya mempengaruhi saksi agar merubah keterangannya dalam BAP, Taufik Kurniawan membantahnya.

“Ditanyakan ke persidangan saja. Saya tidak tahu,” kata Taufik usai sidang ditemui wartawan.

Diketahui, lima saksi perkara Taufik Kurniawan mendekam di sel LP Kedungpane Semarang. Mereka, mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad, mantan Bupati Purbalingga Tasdi, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Saksi lain, Khayub M Lutfi dan Hojin Ansori, dua pengusaha atau kontraktor di Kebumen. Mereka berstatus terpidana dalam perkara terkait suap dengan Taufik.

Yahya Fuad, divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun terkait kasus suap. Perkara divonis majelis yang sama dengan majelis pemeriksa perkara Taufik.

Mohammad Yahya Fuad.

Tasdi dipidana 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan. Majelis hakimnya juga sama.

Tasdi.

Adi Pandoyo, divonis 4 tahun penjara. Majelis hakimnya berbeda, diketuai hakim alm. Siyoto.

Adi Pandoyo.

Khayub Muhammad Lutfi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Antonius Widjantono, Sulistiyono dan Robert Pasaribu.

Khayub Muhammad Lutfi.

Sementra Hojin Ansori, divonis 4 tahun. Vonis juga dijatuhkan majelis hakim yang sama.

Hojin Ansori.

Taufik Kurniawan didakwa menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Bersama Wahyu Kristianto, Ketua DPW PAN Jateng Taufik menerima uang suap totalnya Rp 4,850 miliar.

Kasus uap terjadi kurun waktu Juni 2016 sampai Agustus 2017 di sejumlah tempat. Uang suap Rp 4,850 miliar berasal dari Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016 sampai 2021 sebesar Rp 3,650 miliar dan Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Rp 1,2 miliar.(far)