Mark Up Duit Perusahaan, Kasir Koperasi di Karanganyar Ini Keruk Rp 9,3 M

oleh

Karanganyar Seorang kasir perempuan salah satu koperasi di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diduga melakukan mark up atau penggelembungan dana operasional dan gaji karyawan.

Tak tanggung-tanggung, selama hampir tiga tahun beraksi, tersangka mengeruk keuntungan hingga Rp 9,3 miliar.

Tersangka berinisial P (28), warga Colomadu, Karanganyar. P ditangkap polisi usai dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja atas tuduhan penyelewengan uang perusahaan.

“Usai dilaporkan, tersangka kita amankan di rumahnya. Karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan audit dari koperasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/4/2021).

Aksi tersangka akhirnya ketahuan usai perusahaan tempatnya bekerja curiga dengan laporan keuangan yang tidak sesuai.

Dari kecurigaan tersebut, perusahaan kemudian melakukan audit internal yang berujung pelaporan terhadap tersangka.

“Tersangka ketahuan ketika ada audit tahunan, ada beberapa selisih yang ditemukan oleh tim audit. Setelah didalami, selama hampir 3 tahun ditemukan kerugian sebesar Rp 9,3 miliar,” terangnya.

Tegar mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai kasir koperasi. Tersangka melakukan pemotongan gaji yang telah digelembungkan serta melakukan mark up dana operasional perusahaan.

“Modusnya yang bersangkutan memotong gaji karyawan yang telah digelembungkan untuk kepentingan lain dan menggelembungkan dana operasional perusahaan. Ini terjadi dari Februari 2018 hingga Agustus 2020, jadi hampir 3 tahun,” kata Tegar.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah berang bukti berupa belasan buku rekening tabungan, berkas laporan keuangan, serta hasil audit. Polisi masih mendalami adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih kami dalami, kami cek terkait alat bukti yang lain untuk menuju pada tersangka lainnya. Karena kami duga tersangka ini tidak menikmati hasilnya sendiri,” tegas Tegar.

Polisi saat ini juga tengah melacak aset-aset milik tersangka. Jika ditemukan bukti keterkaitan dengan kasus, aset tersebut akan disita.

“Tersangka menggunakan uang untuk keperluan pribadi. Kemudian kami dalami juga beberapa aset yang kalau terbukti akan kami lakukan penyitaan,” kata Tegar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Tegar.

Sumber Detik