Mantan Kades Sidorejo Tirto Kabupaten Pekalongan Banding Usai Divonis 18 Bulan

oleh

Ilustrasi

PEKALONGAN – Muhamad Jamal bin Maun Busthomi (48), warga Dukuh Bodren RT.07 RW.03, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Kepala Desa Sidorejo Periode 2013-2019 mengajukan banding. Jamal sebelumnya dijatuhi pidana 18 bulan penjara.

“Saya mengajukan banding,” kata dia kepada INFOplus lewat pesan surelnya, belum lama ini.

Banding diajukan Jamal yang sejak sidang pertama tidak didampingi pengacara itu pada 19 Juni 2020. Perkara tercatat nomor 13/PID.TPK/2020/PT SMG. Perkara kini diperiksa majelis hakim Alfred Pangala Batara Randa (ketua), Abdul Jalil dan Timbul Priyadi (anggota).

Jamal dinilai bersalah korupsi dana desa setempat. Korupsi terjadi pada 28 Juli 2017 sampai 5 Januari 2018.

Majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang, Aloysius Priharnoto Bayuaji (ketua), Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Dr. Wiji Pramajati (anggota) menjatuhkan vonisnya 19 Mei 2020 lalu.

Jamal terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair jaksa, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana satu tahun enam bulan penjara, ia dipidana denda Rp 50 juta sibsidair sebulan kurungan.

“Pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan uang pengganti sejumlah Rp 170.620.867,” kata majelis hakim yang mempertimbangkan subsidair setahun kurungan.

Tuntutan Pidana

Pada 5 Mei 2020, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pekalongan menuntut agar Jamal dipidana 2 tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp.170.620.867.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut hakim, pada 24 Juli 2017 Dana Desa Sidorejo Tahap I masuk ke rekening Pemerintah Desa Sidorejo Rp 488.513.400. Dana dicairkan Jamal bersama Edy Supriyanto 4 kali.

Terdakwa Jamal dinilai menguasai sendiri dana desa tersebut dan tidak menyerahkannya ke Edy Supriyanto selaku Bendahara Desa untuk digunakan sesuai peruntukkannya.

Jamal hanya membayarkan sebagian biaya kegiatan pekerjaan fisik yakni kepada Muhammad Reza Firdaus seluruhnya Rp 277 juta. Tapi M Reza hanya menerim Rp 248 juta karena memperhitungkan fee untuk Terdakwa dan pihak desa yang dipotong langsung dari pembayaran.

Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 49,6 juta ke Rohibul Khoirot (Anggota TPK Dana Desa Sidorejo) untuk biaya operasional kegiatan pengaspalan dan drainase serta pembayaran pajak.

Pelaksanaannya pekerjaan fisik atas Dana Desa Tahap I sendiri tidak selesai yakni pembangunan drainase di Rt.03/01 dan pavingisasi di Rt.02/01,Rt.03/01, Rt.10/03. Pasalnya uang untuk kepentingan sendiri.

Terdakwa Jamal juga tidak pernah mengirimkan Laporan Pertanggung-jawaban Dana Desa Sidorejo Tahap I yang berakibat Dana Desa Tahap II dan Tahap III tidak dapat dicairkan sehingga pembangunan fisik di Desa Sidorejo menjadi terhambat.

Pledoi

Dalam pledoi atau pembelaannya, M Jamal menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas. Bahwa fee 5 persen dari CV Makmur / Muh.Reza Firdaus berbeda-beda yang tercantum pada dakwaan dengan tuntutan, dengan perhitungan matematis, dan keterangan Muh.Reza Firdaus di persidangan.

Perhitungan uang Rp.170.500.000 dinilai tidak sesuai fakta. Menurutnya, kerugian negara timbul karena pekerjaan dihentikan. Atas pledoinya, majelis hakim menolak seluruhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan, Bambang Widianto SH dalam surat dakwaanya menguraikan. Pada Tahun Anggaran 2017 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Desa Rp 814.189.000.

Melaksanakan kegiatan Dana Desa tersebut, pada 10 Januari 2017 Terdakwa Muhamad Jamal menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Sekitar April Tahun 2017, Terdakwa Jamal memanggil Muhamad Reza Firdaus selaku Pelaksana CV Makmur di Kantor Balai Desa Sidorejo. Dalam pertemuan ia menunjuknya agar mengerjakan kegiatan fisik Dana Desa Sidorejo Tahap I. Kesepakatannya, terdakwa Jamal mendapatkan fee 5 persen dari nilai kegiatan.

Pada 19 Juni 2017 Terdakwa memerintahkan Sinang bin Nadhirin selaku Kaur Keuangan Desa Sidorejo membuat Proposal Penyaluran Dana Desa Tahap I disertai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Dalam surat permohonan Nomor: 412.6/09 yang mengajukan tiga pekerjaan fisik senilai Rp 488,5 juta.

(far)