Tegal – Razia digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal, Senin (23/7) malam lalu. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Razia dilakukan sesuai instruksi dari Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Sejumlah barang terlarang yang diselundupkan ditemukan petugas. Sebanyak 12 napi langsung dimasukan ke ruang isolasi,” kata Kepala Lapas Kota Tegal, Irwan BC, kemarin.
Razia dilakukan di semua ruangan, baik sel napi umum maupun narkoba. Sejumlah barang dianggap berbahaya dan dilarang yang disita antara lain ponsel, baterai, sendok logam, radio, piring, kartu remi, tali rafia, kaleng rokok, dan uang tunai sejumlah Rp 420 ribu.
Barang- barang tersebut dilarang lantaran bisa dipakai senjata untuk menyerang orang lain, semisal sendok logam atau piring pecah belah. Selain ditempatkan di sel isolasi, napi yang terbukti membawa barang terlarang itu mendapatkan sanksi tegas berupa tidak boleh dijenguk hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, pihak Lapas merazia, lantaran sekitar 5 hari lalu menemukan barang diduga sabu. Barang bawaan itu dimiliki oleh 12 napi. Dengan hasil temuan itu, pihak Lapas pun segera memasukkan mereka ke ruang isolasi dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.
Cara itu, tambah Irwan diberikan sebagai bentuk sanksi tegas terhadap mereka yang sudah melakukan pelanggaran dalam Lapas. Di antaranya mereka tidak dapat dijenguk, sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan mendapatkan sanksi register F.
”Tak hanya itu, hak-hak mereka seperti mendapatkan remisi, PB (Pembebasan Bersyarat, red) pun secara otomatis gugur. Ini juga karena ulah mereka sendiri yang tidak mau mengikuti aturan yang ada di Lapas. Berbeda dengan warga binaan yang mau menuruti aturan, maka kami membantu dalam kepengurusan akan hak- hak mereka,” jelasnya.edit