KSP Intidana Digugat Pailit Anggota Karena Dianggap Tak Jelas

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana digugat pailit enam anggotanya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. KSP dinilai menyimpangi akta perdamaian (homologasi) dan tak adil dalam mengembalikan dana anggota.

“Perkara kepailitan diajukan ke pengadilan 26 Mei 2020 dalam nomor 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg,” kata Afdlori, Panitera Niaga pada PN Semarang, Senin (22/6/2020).

Sidang perdana digelar 2 Juni 2020, 10 Juni 2020, tanggal 15 Juni 2020 dengan acara penyampaian Replik Penggugat. Serta 18 Juni beracara penyampaian Duplik.

Perkaranya kini masih diperiksaa majelis hakim Muhamad Yusuf (ketua), Esther Megaria Sitorus dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Sungkowo.

Kepailitan diajukan perihal permohonan pembatalan homologasi perkara nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg, tanggal 17 Desember 2015 lalu.

Gugatan pailit diajukan Ivan Dwi Kusuma (Pemohon I) dan Lanna Wijaya (Pemohon II), keduanya warga Jalan TM Aries Blok D.1 / I.Q, RT: 006 / RW: 006, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Christine Kusuma Dewi, warga Jalan Jend. Sudirman Nomor: 339, RT: 002 / RW: 001, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga (Pemohon III).

Julia Wijaya, wargaJalan Senjoyo 16 D, RT: 004 / RW: 004, Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga (Pemohon IV). Redjoso Mjono, warga Jalan Madukoro I/10, RT: 001 / RW: 001, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang (Pemohon V).

Serta Sri Djajati, warga Jalan Widoharjo Nomor: 47, RT: 002 / RW: 001, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Keenamnya diwakili kuasa hukumnya, Evarisan SH MH.

Kepailitan ditujukan terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Jalan Setiabudi Nomor 147-149, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Jatuh Tempo

Pemohon I Ivan Dwi Kusuma Sujanto, anggota KSP dan memiliki Simpanan Berjangka yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 1,8 miliar berupa 3 lembar deposito. Masing-masing senilai Rp 600 jita dengan rinciannya, telah jatuh waktu sejak 21 September 2015, 25 September 2015 dan 25 September 2015.

Pemohon II Lanna Wijaya memiliki Simpanan Berjangka yang sudah jatuh tempo total Rp 1.496.391.031,63 berupa 4 lembar depoaito dan 1 buku tabungan. Rinciannya, deposito Rp 310 juta, Rp 490 juta, dan Rp 90 juta, ketiganya jatuh tempo 14 September 2015. Deposito Rp 350 juta jatuh tempo 1 Oktober 2015. Serta tabungan Rp 256,391 juta.

Pemohon III,Christine Kusuma Dewi memiliki 9 lembar depotiso Rp 1,585 miliar dan tabungan. Sembilan deposito itu sudah jatuh tempo sejak 16 Februari 2012, 2013, 2014.

Pemohon IV, Julia Wijaya or Juiko Wijaya memiliki deposito Rp 2,523 miliar berupa 15 lembar Surat Simpanan Berjangka dan 1 buku tabungan. Surat Simpanan Berjangka itu telah jatuh waktu sejak 30 September 2011, 2014, 2015.

Pemohon V, Redjoso Muljono memiliki Simpanan Berjangka yang sudah jatuh tempo dengan total sebesar Rp 965,861 juta berupa 2 lembar deposito dan 1 tabungan. Deposito sudah jatuh tempo sejak 26 November 2015.

Pemohon VI Sri Djajati memiliki Simpanan Berjangka yang sudah jatuh tempo dengan total Rp 8,7 miliar berupa 28 lembar deposito.

Skema Pengembalian

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 03 September 2015, yang diajukan oleh Henry George Surjokentjono, Dkk.

Perkara berakhir dengan Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 17 Desember 2015.

Dalam halaman 10 Putusan Perdamaian (Homologasi) tanggal 17 Desember 2015, menyebutkan:

”Bahwa dalam isi Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015 sebagaimana disebut diatas pada lembar ketiga Pasal 4 huruf (a), ditegaskan bahwa:

“Pengembalian dana Kreditur (anggota) di kembalikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tanpa bunga dan secara bertahap, sebagai berikut:
Nominal sampai dengan Rp 5 miliar akan dibayarkan mulai bulan ke 13 melalui transfer.

Nominal Rp 5 juta satu rupiah sampai dengan Rp 10 juta akan dibayarkan mulai bulan ke 19 melalui transfer.
Nominal Rp 10 juta satu rupiah sampai Rp 25 juta akan dibayarkan mulai bulan ke 25 melalui tranfer.
Nominal Rp 25 juta satu rupiah sampai Rp 50 juta akan dibayarkan mulai bulan ke 37 melalui transfer.
Nominal Rp 50 juta satu rupiah keatas akan dibayarkan mulai bulan ke 61 melalui tranfer.”

Sesuai putusan homologasi itu, keenam Pemohon masuk dalam skema 5 atau Pasal 4 huruf a point (e) sesuai Akta Perdamaian 7 Desember 2015, yang mempunyai nominal diatas Rp 50 juta satu rupiah keatas.

Diketahui, KSP Intidana tidak pernah membayar ke Pemohon sejak disahkannya perdamaian (homologasi) hingga sekarang.

Dalam Akta Perdamaian Pasal 4 huruf a point (e) atau skema 5 disebutkan, pembayaran mengenai nominal diatas Rp 50 juta satu rupiah keatas dilakukan pada ke 61 yakni Januari 2021.

Sementara pada Pasal 4 huruf a Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015 disebut “Pengembalian dana kreditur (anggota) dikembalikan dalam jangka waktu 5 tahun……”. Pemohon menilai, jangka waktu pengembalian dana tersebut sampai dengan Desember 2020 atau tepatnya pada bulan ke-60.

Akta Perdamaian Salah

Pemohon menilai, Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015 itu terdapat kesalahan yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian pembayaran. Khususnya debitur yang masuk skema 5 atau point (e).

Pasalnya bulan ke 61 telah melebihi jangka waktu yang dijanjikan selama 5 tahun sesuai bunyi dalam awal pasal 4 Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015.

Atas hal itu, para Pemohon merasa tidak terjamin pembayarannya dan tidak terjamin kepastian secara hukum. Atas hal itu, Pemohon meminta Putusan Perdamaian (Homologasi), Nomor: 10 tanggal 17 Desember 2015 dibatalkan.

Pengurus KSP Berakhir

Selain itu, sesuai Akta Perdamaian di Pasal 4 huruf (c) berbunyi:

“Memutuskan dan mengangkat pengurus KSP Intidana untuk periode Nopember 2015 sampai dengan Januari 2021, yang tidak dapat diganti oleh keputusan apapun ……..”.

Pemohon menilai, pengurus KSP Intidana berakhir masa jabatannya pada Januari 2021, sehingga setelah itu tidak ada pihak atau pengurus yang akan bertanggung jawab membayar mereka yang masuk skema 5 yang harusnya dibayarkan pada bulan ke-61 atau mulai Januari 2021.

Akta perdamaian itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan tidak adanya kepastian pembayaran.

KSP Intidana Lalai

Selain merujuk Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015, sesuai Akta Berita Acara Rapat Tahunan Paripurna Tutup Buku Tahun 2017 KSP Intidana Nomor: 02.a, tanggal 05 Mei 2018, pada halaman 51 huruf e berbunyi:

“Skema 5; Nominal Rp 50 juta ke atas akan dibayarkan mulai bulan ke-31 sebesar 1 persen per bulan yang dibayarkan bertahap….”.

Faktanya, para Pemohon tetap tidak mendapat pembayaran dari Termohon sesuai bunyi Akta Nomor: 02.a, tanggal 05 Mei 2018, yang mana skema 5 telah diajukan pembayarannya yakni pada bulan ke-31 atau 2,5 tahun lebih cepat dari skema homologasi awal yang akan dibayarkan pada bulan 61.

Diketahui, Intidana membayar 1 persen itu kepada anggotanya yang masuk dalam skema 5, namun tidak merata dan tidak termasuk Pemohon.

Pembayaran 1 persen yang termasuk dalam skema 5 dimulai pada Agustus 2018, kepada anggota/kreditor pemegang simpanan berjangka, berdasarkan Akta Nomor: 02.a, tanggal 05 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Zulaicha, S.H., M.Kn., Notaris di Semarang. Pemohon menilai pembuatan akta itu melanggar ketentuan Akta Perdamaian tanggal 07 Desember 2015 pada Pasal 4 huruf (c).

Ditegaskan, “Memutuskan dan mengangkat pengurus KSP Intidana untuk periode Nopember 2015 sampai dengan Januari 2021, yang tidak dapat diganti oleh keputusan apapun termasuk keputusan Rapat Anggota Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2015, ……”.

Selain Akta Nomor: 02.a, tanggal 05 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Zulaicha, Intindana telah membuat Keputusan Rapat Anggota yang mengubah struktur organ kepengurusannya. Lewat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Intidana Nomor: 13 tangga 31 Juli 2018, yang dibuat dihadapan Zulaicha perubahan dilakukan.

KSP Intidana dinilai lalai melaksanakan Akta Perdamaian tanggal 07 Desember 2015 pada Pasal 4 huruf (c).

KSP Intidana dinilai ingkar janji atau wanprestasi atas pelaksanaan Akta Nomor: 02.a, tanggal 05 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Zulaicha. Pemohon merasa dirugikan karena pembayaran tidak dilakukan secara adil atau Prorata.

Atas gugatannya, Pemohon mengusulkan Muhamad Dirgantara Indonesia SH, Marchelino Palit SH, Iwan Budi Santoso SH, Yohanes Roy Coastrio SH sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

(far)