Korupsi Alsintan Jilid II, Polres Sragen Tetapkan 2 Tersangka Baru

oleh

Sragen – Kasus dugaan korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sragen dipastikan berkembang ke jilid II. Polres Sragen telah resmi menetapkan 2 orang tersangka baru untuk kasus pungutan liar (pungli) berkedok penyaluran alsintan ke sejumlah gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Sudah kami kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Ada dua tersangka yang kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno, saat ditemui di kantornya, Selasa (15/10/2019).

Kedua tersangka berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP, salah satu pengurus partai politik di Sragen.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, lanjut Harno, sama persis dengan kasus alsintan jilid I. Kedua tersangka meminta imbalan untuk pemberian bantuan alat pertanian yang seharusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani. Jumlah imbalan yang diminta bervariasi, dari Rp 20 juta hingga Rp 35 juta.

“Mirip dengan (kasus) alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (uang), kemudian diserahkan kepada SUP,” kata Harno.

Harno melanjutkan pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan). Pendapat ahli diperlukan terkait proses penyaluran, teknis, dan petunjuk pelaksanaan serta mekanisme penyaluran yang benar menurut Kementan.

“Saat ini total sudah lima kelompok tani yang diperiksa. Kelimanya mengakui dimintai imbalan Rp 20-35 juta per alat. Semua kelompok tani tersebut dari Kecamatan Gesi,” terang Harno.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan kedua tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya antara lain sikap kedua tersangka yang dinilai kooperatif serta semua alat bukti yang diperlukan sudah diamankan oleh penyidik.

“Terkait penahanan, itu pertimbangan subjektivitas penyidik. Tapi kami pastikan kasus ini kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber Antara