“Terdakwa dituntut pidana 4 tahun, pidana denda Rp 50 juta. Serta dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 52 juta subsidair 2 tahun penjara. Sidang pembelaan besok 14 Januari,” ungkap Kurniawan Ashari, Panitera Pengganti kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sutriatmo sebelumnya tidak ditahan saat penyidikan. Dia ditahan penuntut umum melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 26 September 2018 lalu.
Kasus terjadi pada Februari sampai Oktober 205 lalu di Kelurahan Banyutowo, Bugangin, Candiroto, Kalibuntu Wetan, Kebondalem, Langenharjo, Trompo. Awalnya Dinas Sosial (Dinsos) Kendal melaksanakan Program Kementerian Sosial (Kemensos) menciptakan manfaat sosial melalui proyek-proyek padat karya guna memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha masyarakat.Kegiatannya Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) menggunakan APBN 2015.Alokasi KUBE di Kendal Rp 962 juta untuk 49 kelompok, dengan rincian KUBE yang memiliki anggota sebanyak 7 orang mendapat bantuan Rp 14 juta, sedangkan KUBE beranggota 10 mendapat Rp 20 juta.
Selaku Ketua LSM, terdakwa membuat proposal ditujukan ke Kemensos melalui Dinsos Kendal dengan meminta Ketua KUBE di daerah Kecamatan Kendal menandatangani. Atas permohonan itu Kemensos lalu menyalurkan bantuan sosial dengan melakukan transfer uang ke rekening masing-masing KUBE. Dana digunakan dalam pembudidayaan cacing, dengan alasan Terdakwa akan membantu membelanjakan kebutuhan masing-masing KUBE.