Kasus Korupsi di Kota Semarang yang Tak Beres di Kejaksaan

oleh

Semarang – Sejumlah kasus korupsi di Kota Semarang diketahui mandek dan terkesan tak beres. Kasus-kasus itu ditangani penyidik dan penuntut umum Kejari Kota Semarang. Penangannnya tak tuntas dan dikembangkan dengan memproses hukum sejumlah pelaku lain yang terlibat. Mereka yang terlibat masih melenggang bebas dan tak tersentuh hukum.

1. Korupsi Pungli ATR/ BPN Kota Semarang 2018

Kasus pungli BPN telah menyeret Windari Rochmawati ke jeruji besi dengan pidana 6 tahun penjara. Vonis dikuatkan di tingkat banding dan kini masih diupayakan kasasi MA.

Selain Windari, sesuai fakta persidangan, dugaan korupsi pungli dan gratifikasi juga menyeret sejumlah pejabat di BPN. Salah satunya mantan Kepala ATR/ BPN Kota Semarang, Sriyono. Sriyono sendiri mengakui memerintahkan praktik pungli ke notaris/ PPAT di Semarang. Tak hanya ke Windari, praktik pungli juga terungkap di persidangan dilakukan sejumlah pejabat lain di BPN.

2. Korupsi KONI Kota Semarang tahun 2012 dan 2013 kerugian Rp 1,5 miliar.

Penyimpangan terjadi atas dana hibah Pemkot Semarang untuk KONI tahun 2011 dan 2014. Selain sejumlah pengurus KONI, Suhantoro, Djody Aryo Setiawan, Sudibyo dan Mochtar Hidayat (semuanya telah dipidana), serta menghentikan penyidikan perkara Teguh Widodo, kasusnya masih menyisakan PR yaitu keterlibatan pelaku lain yang belum diproses. Kerugian negara juga belum sepenuhnya dipertanggungjawaban.

Suhantoro dinilai korupsi sekitar Rp 197 juta. Djody Aryo Rp 55 juta, Mochtar Rp 525 juta dan Sudibyo Rp 48 juta. Total kerugian negara atas dana hibah 2012 dan 2013 sendiri mencapai Rp 1,575 miliar. Artinya sekitar Rp 825 juta kerugian negara tak jelas dan hilang.

Dalam putusan Mochtar Hidayat, dinyatakan korupsi terjadi bersama-sama pengurus KONI lain termasuk Ketua KONI Semarang menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan menjadi tanggungjawab penyidik dan penuntut umum menindaklanjuti.

Tidak hanya korupsi atas pengelolaan dana hibah tahun 2012 Rp 7 miliar dan tahun 2013 Rp 12 miliar, dugaan korupsi diduga juga terjadi atas hibah tahun 2011.

3. Korupsi Pasar Jrakah Tahun 2013

Selain Agus Widiatmono (PPK), Mieke Sulistyorini (sub kontraktor pelaksana) yang telah dipidana bersalah korupsi pada Oktober 2016 lalu, korupsi proyek Pasar Jrakah tahun 2013 dengan kerugian Rp 163,5 juta juga melibatkan Gunawan Adi Putranto ST, Direktur PT Indopenta Bumi Permai (IBP) selaku pemenang lelang.

“Terdakwa telah menguntungkan Gunawan Adi Putranto,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya.

“Akibat perbuatannya (MIeke) bersama Agus Widiatmono, Gunawan Adi Putranto merugikan negara Rp 163,5 juta (sudah dikembalikan),” lanjut hakim.