Kades Gemulak Sayung Demak Segera Diadili atas Korupsi Dana Desa

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Kepala Desa Gemulak, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Abas Nastain bin Abdul Wachid (39), segera diadili atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Warga Dk. Daleman, Rt. 04, Rw. 001, Ds. Gemulak, Kec. Sayung, Kabupaten Demak itu diduga korupsi dana desa setempat tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Demak telah melimpahkan berkas perkara Abas Nastain, Kades Gemulak periode 2016 sampai 2022 itu ke pengadilan.

Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Senin 22 Juni 2020dalam klasifikasii perkara tindak pidana korupsi. Ia segera diadili.

“Nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Jadwal sidang perdana diagendakan 30 Juni 2020,” kata Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (26/6/2020).

Abas ditahan sejak 3 Maret 2020 lalu. Ia dijerat primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Abas dituduh korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan pemerintah dan dana pendapatan desa.

Sesuai audit kerugian negara di kasus itu mencapai Rp.570.936.311. Abas didiuga menilep uang desa yang seharusnya untuk sejumlah pembangunan desa itu.

(far)