Kades Gemulak Sayung Demak Abas Nastain Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 570 Juta

oleh

Ilustrasi

Semarang – Kepala Desa Gemulak, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Abas Nastain bin Abdul Wachid (39), didakwa korupsi dana desa setempat pada tahun 2019. Kerugian negara akibat korupsi ditaksir sekitar Rp 570 juta.

Sidang perkaranya mulai diperiksa, Selasa (30/6/2020) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Arkanu (ketua), Alfis Setyawan dan Lujianto (anggota) dibantu Panitera Pengganti TH Sri Pramastuti.

“Perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg,” kata Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/6/2020).

Abas Nastain diangkat Kades Gemulak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor : 141/ 361 tahun 2016 tanggal 31 Oktober 2016.

Intan Lasmi Susanto, Jaksa Penuntut Umum Kejari Demak dalam surat dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi terjadi tahun 2019 lalu atas pengelolaan keuangan desa.

Pada Desember 2019, Bendahara Desa Gemulak, Ali Yusuf, Perangkat Desa Gemulak (Ulu-ulu), Nur Solichin dan Abas Nastain mencairkan Dana Desa Tahap III TA 2019. Tiga kali pencairan dilakukan.

Pertama, 11 Desember 2019 sebesar Rp 168 juta. Pencairan dana dari pemerintah pusat di transfer ke rekening kas desa melalui Bank Jateng cab Demak atas nama Pemdes Gemulak.

“Penarikan dilakukan Kades dan bendahara karena spesimen dua tanda tangan keduanya,” sebut jaksa di surat dakwaannya.

Dana diambil dan diserahkan di pinggir jalan dekat Dukuh Daleman lingkar jarum tepatnya di dalam mobil Ertiga. Uang diserahkan Nur Solichin.

Pencairan kedua, tanggal 12 Desember 2019, sebesar Rp 50 juta. Uang diambil lalu diserahkan di pinggir jalan dekat Dukuh Daleman lingkar jarum. Uang diserahkan Nur Solichin.

Ketiga, tanggal 16 Desember 2019, sebesar Rp 200,5 juta. Dana diserahkan di Kota Lama Semarang oleh Nur Solichin yang sebelumnya ditelepon Abas untuk mengantar uang.

Sekretaris Desa, Mat Kasan menanyakan keberadaan uang yang telah dicairkan, dan diakui bendahara, telah diminta Abas.

Total uang yang diduga disalahgunakan Abas Nastain sebesar Rp 556,986 juta yang merupakan selisih saldo kas per tanggal 31 Desember 2019 Rp 556,986 juta.

Dana Desa

Rinciannya, uang kas desa berasal dari beberapa sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 556,834 juta. Saldo tahun lalu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 151.942.

Pengelolaan keuangan desa sendiri tidak seluruh penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa. Sekitar Rp 130,3 juta dari penerimaan hasil lelang tanah bondo desa dan bengkok kosong perangkat desa yang diterima dan digunakan Abas.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA/DPAL sendiri tidak disusun setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan sebagai acuan realisasi setiap kegiatan.

Pengeluaran Belanja Desa dari sumber Hasil Lelang Tanah Bondo Desa dan Perangkat Desa Masa Garap Tahun 2019, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak/ Retribusi tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan tidak digunakan sesuai klasifikasi belanja sesuai bidangnya untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Pengajuan SPP (Panjar atau Definitif) oleh Kaur dan Kasi pelaksanaan kegiatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran tidak dilaksanakan pada saat pencairan. Termasuk sumber dana hasil lelang tanah bondo desa dan Perangkat Desa Masa Garap Tahun 2019 senilai Rp 130 juta, Dana Desa (DD) Tahap III senilai Rp 418. 471.600, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah Rp 49 juta.

Uang tidak dikelola bendahara desa melainkan diserahkan dan digunakan Abas Nastain, selaku Kepala Desa Gemulak.

Abas juga dinilai menilep uang pajak belanja desa yang dipungut Kaur Keuangan. Uang sekitar Rp 30 juta tidak disetorkan ke kas negara karena digunakan untuk kepentingan pribadi Abas.

Atas penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun 2019 untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. Serta mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan tahun anggaran 2020.

“Namun tidak dapat dilaksanakan karena uang kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi selaku Kepala Desa Gemulak senilai Rp 556.986.311 dari total Rp 1.698.899.921,” jelas jaksa.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor : 09 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk Desa Gemulak Sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Tahun Anggaran 2019 menyebutkan beberapa sumber pebdapatan desa. Yakni Pendapatan Asli Desa (PAD), dana transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.

PAD dari hasil aset desa berupa penerimaan dari Lelangan Tanah Bondo Desa dan Tanah Bengkok Kosong Perangkat Desa Jabatan Kaur Pembangunan Masa Garapan Tahun 2019 yang terdiri dari 7 Blok senilai Rp 130 juta.

Pendapatan Transfer dari Pemerintahan Pusat/ Propivinsi dan Kabupaten melalui Kas Daerah Kabupaten Demak. Yakni Dana Desa (DD) dengan kuota sesuai pada Peraturan Bupati Demak Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.046.179.000.

Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah (Kabupaten) dengan kuota sesuai Keputusan Bupati Demak Nomor : 971.1/17 Tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di kabupaten Demak TA. 2019 senilaiRp 49.127.558.

Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kuota sesuai pada Keputusan Bupati Demak Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 510.788.000.

Bantuan Keuangan (Provinsi) untuk RTLH dan KPMD dengan kuota sesuai pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 412/27 Tahun 2019 tentang Penerima Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa dan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dalam 3 tahap senilai Rp 55 juta.

Bantuan Keuangan (Kabupaten) Upah Pungut PBB dengan kuota sesuai pada Keputusan Bupati Demak Nomor : 973/20 Tahun 2018 tentang Pemberian Biaya Operasional Peningkatan Kesadaran wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2019 kepada Kepala Desa/ Lurah, Sekretaris Desa/ Keluraha, Bendahara dan Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Demak senilai Rp 5.063.500.

Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kerugian negara Rp 570.936.311.

Jumlah itu sesuai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Inspektorat Kabupaten Demak Esti Adhi SE MM.

“Abas Nastain dijerat primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang yang sama,” sebut jaksa Intan Lasmi Susanto.

(far)