Hamil Muda, 2 Pasutri Komplotan Pencuri di Toko Emas Semarang Ditangkap

oleh

Semarang – Dua pasangan suami-istri (pasutri) komplotan pencuri emas dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang.

Kelompok ini berasal dari Sumatera. Mereka merancang skenario untuk membobol toko emas.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut ada 10 orang yang ditangkap, yaitu 6 laki-laki dan 4 perempuan. Dari komplotan tersebut, ada 2 pasutri bahkan seorang perempuan di antaranya sedang hamil muda.

“Ada dua pasangan suami istri, ada yang sedang hamil,” kata Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (19/4/2021).

Para pelaku yakni yaitu Subiantoro (44), Supardi (55), Suharianto (39), Susanto (32), Agus Hariyanto (36), Aida (21), Dina (34), Vina (32), Nurjana (27), dan Supriadi (32).

“Mereka datang dari Sumatera ke Semarang memang untuk melakukan kejahatan. Subiantoro ini kapten atau ketuanya,” tegas Anwar.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/4) lalu di Toko Emas Cecak, Jl Wahid Hasyim, Semarang. Saat itu, komplotan itu datang dan berpura-pura menjadi pembeli.

Masing-masing membagi tugas, ada yang berperan mengajak bicara penjaga toko, dan ada pula yang seolah mengantre membeli emas. Komplotan ini datang dengan menggunakan mobil yang disewa dari Sidoarjo dan Medan.

Kepada polisi, otak pencurian toko emas ini, Subiantoro, mengakui perbuatannya dan berbagi tugas dengan rekannya saat beraksi.

“Mereka ambil 10 kalung emas. Kira-kira kerugian Rp 68-70 juta,” jelas Anwar.

Setelah berhasil menggasak emas tersebut para pelaku lalu kabur dan pemilik toko melapor ke polisi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Vina dan Aida. Kemudian tim resmob membekuk komplotan lainnya di hotel di Sragen.

“Ditangkap di Sragen, kurang dari 24 jam,” terang Anwar.

Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga pencurian ini sudah dilakukan lebih dari sekali.

Sebab, salah seorang tersangka Supriyadi pernah dihukum karena kasus pencurian emas dan mendapatkan bebas bersyarat.

“Ada yang masih jalani status bebas bersyarat, Supriyadi ditahan di Palembang dalam kasus pencurian toko emas. Mereka sindikat,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, salah seorang pelaku, Subiantoro, mengaku baru melakukan perbuatan itu sekali. Berbeda dengan Subiantoro, pelaku lain yakni Supardi mengaku sudah melakukan pencurian itu dua kali.

“Dua kali, pak,” kata Supardi.

“Lho dua kali, bagus. Kamu ngaku yang jujur ya,” kata Anwar kepada Subiantoro yang terus menunduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber Detik