Gulung 368 Tersangka, Amankan Duit Miliaran Rupiah, dan Ribuan Perhiasan

oleh
oleh

SEMARANG – Dalam jangka waktu 20 hari terhitung antara tangga 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020 Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengamankan 368 tersangka dari 323 kasus di wilayah hukum Polda Jateng.


Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, ada berbagai macam modus operandi pelaku dalam hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 kali ini.


Mulai dari, pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T’, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kunci kontak, penadahan sampai dengan pemalsuan dokumen.


“Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 tersangka TO dan 195 tersangka non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka,” ujarnya, Senin (3/8).


Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran diantaraya, Uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, 2 unit KBM roda 6, 27 unit KBM roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 pucuk senpi rakitan, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, 8 buah kartu identitas, 2.069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 unit HP dari berbagai merk dan jenis.

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan berbagai pasal disangkakan pada para pelaku. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).
Dia juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.

“Silakan masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (ema).