Gugatan PKPU Produsen Sarung Gajah Duduk Akibat Utang Rp 1,4 Miliar

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Hutang Rp 1,4 miliar PT Pismatex Textile Industry, produsen sarung merek Gajah Duduk terhadap PT Maju Lancar Lestari menjadi alasan munculnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU diajukan Bobby Johan, Direktur dari PT Maju Lancar Lestari terhadap PT Pismatex.

“PKPU dalam perkara nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg,” ungkap Afdlori, Panitera Muda Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/6/2020).

Tim kuasa hukum Bobby Johan, Dedy Darmawan SH, Sururi El Haque SH, Adnan Kuntonugroho SH dalam dalil permohonan PKPU mengungkapkannya.

Utang piutang antara kedua bermula saat PT Pismatex melakukan pemesanan batubara dengan cara membuat Purchase Order ke bagian penjualan PT Maju Lancar Lestari. Pesanan itu lalu diteruskan ke Bagian Pengiriman untuk dipersiapkan.

PT Maju Lancar lalu membuat Surat Jalan / Surat Pengantar untuk menyertai barang pesanan yang sudah dipersiapkan untuk diantar ke alamat PT Pismatex di Jl. Sapugarut Bligo Buaran, Pekalongan.

“Batu bara pesanan itu diterima PT Pismatex dengan bukti menandatangani surat jalan disertai catatan dari jumlah batubara,” sebut tim kuasa hukum.

Berdasarkan catatan penerimaan yang dilampirkan PT Pismatex, PT Maju Lancar mempersiapkan salinan surat jalan yang sudah ditandatangani pihak Termohon untuk dikirimkan ke alamat Pemohon.

Karena PT Maju Lancar tidak mempunyai kantor cabang di Pekalongan, surat jalan dan catatan penerimaan barang asli dikirimkan melalui jasa pengiriman dan sudah diterima. Atas hal itu, PT Pismatex berkewajiban untuk melunasi kewajibannya dalam tempo 30 hari.

Catatan penerimaan barang itu menjadi dasar pengakuan utang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Jumlah keseluruhan tagihan PT Maju Lancar Lestari Rp 1.403.392.500. Atas tagihan itu, sampai sekarang tidak dibayar PT Pismatex.

PT Maju Lancar Lestari sudah berkali – kali menagih pihak PT Pismatex melalui telelepon agar melunasi hutangnya. Sejak periode transaksi 12 April 2017 hingga 13 Juni 2017 penagihan dilakukan.

“Namun Termohon PKPU belum menunjukkan keseriusannya dalam melunasi kewajibannya kepada Pemohon PKPU,” ungkap Pemohon dalam dalil permohonannya.

Diakui, atas tagihan itu, Pemohon dan Termohon sudah membuat perjanjian testrukturisasi hutang pada November 2017. Namun hal itu tidak diindahkan Pemohon.

Saldo Kurang

Salah satu hasil restrukturisasi, PT Pismatex pernah membukakan giro kepada PT Maju Lancar dengan memberikan cek yang di cross pada bagian kiri atas yang artinya menjadi giro dari Bank BCA tanggal 30 Januari 2018 No. DU 256828 dengan nominal Rp 95 juta.

Tetapi pada saat dicairkan ternyata giro tersebut dikembalikan bank berdasarkan Surat Keteragan Penolakan (SKP) Bank Central Asia cabang KCP Paskal Atas Bandung tertanggal 9 Februari 2018. Alasannya, saldo kurang.

Atas hal itu, PT Pismatex memberikan lagi cek lain yang juga di cross pada bagian kiri atas yang artinya menjadi giro dari bank BCA tanggal 30 Maret 2018 dengan No. DU 256830 senilai Rp 95 juta. Tetapi saat akan dicairkan ditolak karena saldo kurang, berdasar SKP Bank BCA tertanggal 2 April 2018.

Kreditur Lain

PT Maju Lancar Lestari mengatakan, jika selain pihaknya, PT Pismatex juga berhutang ke kreditur lain dan telah jatuh tempo.

Terkait siapa saja kreditur itu, PT Maju Lancar menyatakan akan menunjukan di persidangan.

Menurut Pemohon PKPU, adanya kreditur lain itu membuktikan jika PT Pismatex tidak lagi memiliki kemampuan melunasi utangnya.

Atas permohonan PKPU nya, Pemohon menginginkan jalan keluar yang dapat memberikan kepastian hukum terkait pelunasan piutang para kreditor yaitu melalui proses PKPU.

Apabila kemudian hari ternyata Termohon PKPU kembali ingkar atau lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi dari proposal perdamaian yang telah diajukannya. Maka memiliki konsekuensi yang bermuara pada proses kepailitan yang tentunya hal ini memiliki kekuatan memaksa kepada Termohon PKPU untuk lebih serius menyelesaikan seluruh seluruh utangnya.

Kepada majelis hakim pemeriksa pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Pemohon mengusulkan empat nama kurator sebagai tim pengurus PKPU.

Mereka, Sutanto SH MH, Kurator dan Pengurus di Jalan Raya Kelapa Puan Blok AE-1 No. 16, Gading Serpong, Tangerang. Joshua Satyagraha, SH LLM, kurator yang berkantor di Yohanes Aples & Partners, Menara Jamsostek, Menara Utara Lantai 9 Unit 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Wahyu Hidayat SH, kurator di Kantor Hukum WA & Partners, Twin Plaza Office Tower, Lt. 4 Ruang 428, Jl. S. Parman Kav 93 – 94, Slipi, Jakarta Barat. Abi Prima Prawira SH, kurator di Kantor Hukum Fennieka & Associates, Jl. Belawan No. 8, Semarang.

(far)