Gerebek Tempat Judi, Enam Bapak-bapak Ditahan di Polres Sragen

oleh

Sragen – Enam orang, bapak-bapak diamankan, ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus perjudian oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Mereka ditangkap dalam penggerebegan di sebuah warung warga bernama Wagiyem di Kampung Ngapan Kelurahan Tangkil Kecamatan Sragen Kota, Senin (6/8/2018).

Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menerangkan, penangkapan dilakukan setelah unit operasional Sat Reskrim memperoleh informasi tentang adanya perjudian di lokasi itu.

“Saat dilakukan penggerebegan, ada tiga kalangan perjudian di warung salah satu warga ini. Dua kalangan judi jenis gonggong atau ceki dan satu lagi judi jenis Cap jie kia,” jelasnya.

Seorang tersangka bernama Budi Santoso alias Bagong (42) warga Kampung Krapyak kelurahan Sragen Wetan ditangkap karena telah melakukan judi jenis cap jie kia. Dari penangkapan Budi Santoso, petugas menyita barangbukti berupa HP merek Advan, uang hasil penjualan cap jie kia serta beberapa perlengkapan alat judi lainnya.

Sedangkan dua kalangan lainnya, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka judi jenis gonggong atau ceki. Mereka terdiri dari 3 orang dalam satu kalangan diantaranya Harsono alias Gender (36) Warga Dukuh Jetis Desa Bandung Kecamatan Ngrampal, Parmin (62) warga Bulak rejo dan Sumarno alias Mamo (48) warga Dukuh Cumpleng Kelurahan Tangkil Sragen kota.

Dari kalangan itu, petugas menyita barangbukti uang Rp 304 ribu, serta peralatan judi kartu cina atau ceki, dan uang iuran judi yang ditaruh dalam wadah plastik sebesar Rp 45 ribu rupiah.

Satu kalangan lainnya, petugas juga membekuk dua orang pejudi lainnya, yakni Supriyono (48) warga Dukuh Sunggapan Desa Tangkil. Dan Sutimin Trisno alias Nipong warga Dukuh Ngangin kelurahan Karangtengah Sragen Kota.

Dari penangkapan dua tersangka ini, petugas juga menyita barangbukti diantaranya uang sebasar Rp 445 ribu rupiah, uang cuk sebesar Rp 45 ribu di dalam wadah plastik biru serta peralatan judi berupa 1 set katu cina.

“Saat ini, keenam tersangka perkara perjudian ini telah kita amankan di ruang tahanan Mapolres Sragen. Keenam tersangka ini, kemudian akan di berikan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian,“ pungkas AKP Soni.edit