Gerebek Judi Dadu di Desa Sembung Jambu. Polsek Bojong Hanya Tangkap Satu Orang

oleh

Ilustrasi

Kajen – Arena judi dadu di sebuah kebun bambu di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan digerebek polisi, Selasa (30/06/2020) dini hari.

Anggota reskrim Polsek Bojong hanya mengamankan Budi Eko Silukarno (35) warga Desa Kwagean, Kecamatan Wonopringgo. Sejumlah barang bukt turut disita.

Penggerebekan dilakukan usai warga yang resah melapor. Lokasi itu kerap dijadikan ajang judi dadu kropyok.

Saat digerebek, sejumlah orang berkerumun di TKP bermain judi. Tahu petugas menyergap, sejumlah pelaku lari. Hanya Budi Eko yang ditangkap.

Kapolsek Bojong AKP Suhadi mengakui, hanya berhasil menangkap seorang pelaku.

“Hanya satu yang berhasil diamankan. Pelaku lain kabur,” terangnya.

Barang bukti yang disita di antaranya, spanduk beks berukuran + 100 cm x 70 cm, sejumlah mata dadu, lilin, lampu LED dan aki serta uang tunai Rp 66 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.

(zaf)