Fakta-Fakta Hukum Perkara Pungli Dirut PDAM Kudus yang Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh

Sidang pungli PDAM Kudus.

Semarang – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus Periode 2019-2024, Ayatullah Humani dituntut dipidana 4 tahun penjara.

Sementara Toni Yulantoro, Kepala Pelaksana Kepegawaian dan Keuangan PDAM Kabupaten Kudus dan Sukma Oni Iswardani dituntut masing-masing 2 tahun pidana. Ketiganya juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan 5 Januari 2021 lalu menyatakan, ketiganya terbukti korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan, fakta-fakta hukum di perkara dugaan pungli pada Juni 2019 sampai 11 Juni 2020 di Kantor PDAM Kabupaten Kudus Jalan Mejobo No. 34 Kudus dan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Kudus itu.

Berdasarkan alat-alat bukti yang saling bersesuaian tersebut diatas maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

Ada Kompensasi

Bahwa benar awal mulanya sekitar bulan Juni 2018 terdakwa Ayatulloh Humaini, SE.MM Bin Sinun Djmahari mengadakan kesepakatan dengan Sukma Oni Iswardani Bin Maksum. Sukma Oni sanggup mendanai untuk mensukseskan Ayatulloh agar lolos seleksi dan diangkat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus.

Kompensasinya, Sukma Oni mendapatkan uang dari penerimaan atau pengangkatan pegawai PDAM. Selain itu kendaraan milik saksi Sukma Oni dapat disewakan atau direntalkan di PDAM Kabupaten Kudus sebagai kendaraan operasional. Sukma Oni juga akan mendapatkan proyek di PDAM Kabupaten Kudus dan hal tersebut disetujui oleh saksi Sukma Oni.

Sekitar Juli 2018 saksi Sukma Oni menyerahkan uang kepada Humani yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Munjahid dan Sudibyo yang merupakan tim sukses Tamzil sebesar Rp600 juta. Atas dana tersebut akhirnya Humani diangkat menjadi Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Periode 2019-2024 oleh Bupati Kudus H. Muhammad Tamzil.

“Walaupun dari hasil seleksi yaitu tes psikotest dari bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Tengah, terdakwa Ayatulloh adalah “tidak disarankan”,” beber JPU.

Setor Uang

Untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan saksi Sukma Oni, bulan Juni 2019 Terdakwa Ayatulloh menyerahkan daftar tenaga kontrak PDAM Kabupaten Kudus Tahun 2019 sebanyak 20 orang kepada Sukma Oni.

Kemudian disepakati bahwa para tenaga kontrak tersebut akan diangkat apabila mau menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta dan terlebih dahulu membayar uang muka (DP) Rp 10 juta. Pmbayarannya dikoordinir saksi Sukma Oni, sedangkan sisanya sebesar Rp 65 juta diserahkan setelah diangkat menjadi pegawai penuh.

Sekitar pertengahan Juni 2019 terdakwa Ayatulloh meminta saksi Solikhul Hadi (staf tenaga honorer) memberitahukan kepada para pegawai kontrak jika ingin diangkat menjadi pegawai tetap agar menemui saksi Sukma Oni.

Mereka, ROMADHONI, SAMSUL AZIS BUDIMAN, FERGIE ARDIANSYAH, PUJIARTO, YOHANES De BRITO, AGUS WIBOWO, ABDUL ROHIM, BADRUDIN, AGUS SLAMET HARYANTO, MUH.ZAENAL AFRONI, ABDILLAH PAMUNGKAS, AZHAR ASSADIN ROSSY, IMAROTUL WAFA, DIDIN SURYANINGTYAS dan CAHYO UTOMO.

Mereka menemui saksi Sukma Oni di Kantor Koperasi MITRA JATI MANDIRI. Sukma Oni menyampaikan pesan Ayatulloh kepada para tenaga kontrak tersebut apabila mau diangkat sebagai pegawai penuh agar menyediakan dana Rp 75 juta. Jikalau tidak mau, ada kemungkinan ketidakpastian status kepegawaiannya dan bisa didahului oleh pegawai kontrak yang baru.

Atas penyampaian saksi Sukma Oni tersebut para tenaga kontrak menyetujuinya dan menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Sukma Oni secara bertahap yaitu uang muka (DP) Rp 10 juta. Sedangkan sisanya akan diserahkan setelah diangkat menjadi Pegawai Penuh.

Dibentuk Panitia

Pada 11 Juli 2019 Ayatulloh menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 690.34/73/07/2019 tanggal 11 Juli 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penerimaan dan Pengangkatan Calon Pegawai di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus. Susunan panitianga,

  1. Ayatullah selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus sebagai Penanggung Jawab;
  2. SULIKAN,SE (sebagai Ketua);
  3. ARMI LUNITA,SE (Kabag Administrasi dan Keuangan) sebagai Sekretaris.
  4. PROBO NDARU WTB,SH (Ka Satuan Pengawas Internal) sebagai anggota;
  5. ZAENAL FATHIKIN ( Kabag Litbang) sebagai Anggota;
  6. ZAENURI (Kabag Teknik) sebagai Anggota;
  7. SARJAKA DANDUN AR,SE ( Ka Bag Pelayanan) sebagai Anggota;
  8. TEGUH SANGGAR CAHYONO,SE (Ka Wilayah I) sebagai Anggota;
  9. KHOIRUL AKHSAN (Ka Wilayah II ) sebagai Anggota;
  10. RETNO MULYANINGTYAS (Plt.Ka Sub Bag Administrasi) sebagai Anggota;
  11. TONI YULANTORO (Plt. Ka Pel Kepegawaian) sebagai anggota;
  12. MUH.ZAKY YAMANI,S.Psi (Staf administrasi) sebagai anggota;

Pada tanggal 13 Agustus 2019 Ayatulloh mengadakan pertemuan dengan para tenaga kontrak PDAM Kudus dan menyampaikan adanya permintaan uang.

Agustus 2019 Ayatulloh mengadakan pertemuan dengan Toni dan Sukma Oni. Mereka membicarakan tentang uang yang telah diterimanya dari pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap dan meminta Toni Yulantoro memfasilitasi rencana kredit pegawai untuk pelunasan uang yang digunakan untuk mengurus pengangkatan sebagai pegawai tetap sebesar Rp 75 juta.

Kelulusan Tanpa Dasar Seleksi

Ketika Tahapan seleksi selesai dan Panitia Seleksi menyerahkan hasil kerjanya kepada Ayatulloh, namun tidak dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan para peserta, tetapi hanya formalitas semata.

Panitia Seleksi juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat untuk menentukan kelulusan dan tidak ada pengumuman kelulusan. Tidak pernah ada rapat Direksi dalam memutuskan kelulusan.

Meski ada pegawai yang usianya melebihi 35 tahun, oleh Ayatulloh tetap diangkat sebagai pegawai tetap (sdr. Badrudin dan Agus Slamet Haryanto).

Pengangkatan pegawai PDAM Kudus hanya berdasarkan kemauan Ayatulloh sendiri yaitu hanya mereka yang sejak awal sudah menyerahkan uang muka.

Merekq, FERGIE ARDIANSYAH, RAMADHONI, PUJIARTO, YOHANES De BRITO, AGUS WIBOWO, ABDUL ROHIM, BADRUDIN, AGUS SLAMET HARYANTO, SAMSUL AZIS, MUH.ZAENAL AFRONI, ABDILLAH PAMUNGKAS, AZHAR ASSADIN ROSSY, IMAROTUL WAFA, DIDIN SURYANINGTYAS dan CAHYO UTOMO.

SK untuk Kredit di Bank

Agustus dan Oktober 2019 Ayatulloh meminta saksi Toni Yulantoro untuk membuat Surat Keputusan (SK) untuk mengangkat sebagai calon pegawai dan menjadi pegawai penuh.

Usai menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melunasi sisa pembayaran uang, para pegawai yang tidak mampu akhirnya mengajukan pinjaman kredit pegawai di Bank Pasar Cabang Kudus dan Bank Jateng Cabang Pembantu Kudus Plaza. Hal itu dibantu Toni Yulantoro dan setiap pengajuan kredit pegawai PDAM Kabupaten Kudus di Bank Pasar Cabang Kudus, saksi Toni Yulantoro mendapatkan fee sebesar 5 persen dari angsuran bunga. Sedangkan pengajuan kredit pegawai melalui Bank Jateng Cabang Pembantu Kudus Plaza , saksi Toni Yulantoro mendapatkan fee sebesar 0,5% per 12 kali sisa angsuran.

Terhadap delapan orang tenaga kontrak yang diangkat menjadi pegawai tetap tersebut Ayatulloh melalui Sukma Oni menerima uang sebesar Rp 565 juta.

RAMADHONI : Rp75.000.000,-

YOHANES De BRITO : Rp65.000.000,-

AGUS WIBOWO : Rp75.000.000,-

IMAROTUL WAFA : Rp50.000.000,-

SAMSUL AZIS BUDIMAN : Rp75.000.000,-

BADRUDDIN : Rp75.000.000,-

AGUS SLAMET HARYANTO : Rp75.000.000,-

DIDIN SURYANINGTYAS : Rp75.000.000,-

Usai Ayatulloh menerima uang dari dari FERGIE ARDIANSYAH dkk melalui Sukma Oni sebesar Rp 145 juta.

FERGIE ARDIANSYAH :Rp10 .000.000,-

PUJIARTO :Rp10.000.000,-

ABDUL ROHIM :Rp10.000.000,-

ABDILLAH PAMUNGKAS CAHYANTO :Rp45.000.000,-

AZHAR ASSADIN ROSSY :Rp50.000.000,-

MOH.DWI CAHYO UTOMO :Rp10.000.000,-

ANINDYTA MAULANDARI :Rp10.000.000,-

FANI REGIYAN SANJAYA :Rp –

Pada tahun 2020 Ayatulloh mengangkatnya sebagai tenaga kontrak menjadi calon pegawai dan menjadi pegawai penuh PDAM Kabupaten Kudus. Hal itu tidak berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan hasil penerimaan uang dari para pegawai.

Terima Uang Tapi Tak Mengangkat

Ayatulloh melalui Sukma Oni juga telah menerima uang dari tenaga kontrak atas nama MUHAMMAD ZAENAL AFRONI sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi saksi MUHAMMAD ZAENAL AFRONI tidak diangkat menjadi Pegawai PDAM Kudus.

Atas pengangkatan tenaga kontrak menjadi pegawai PDAM Kab.Kudus Tahun 2019 dan Tahun 2020, Ayatullah telah menerima uang melalui Sukma Oni total Rp 720 juta.

Mengganti Uang Pencalonan Dirut

Dari uang Rp720 juta itu digunakan Ayatulloh Rp 77 juta sedangkan sisanya Rp 643 juta digunakan untuk mengembalikan uang Sukma Oni untuk kepentingan pencalonannya sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus.

Kena OTT Kejaksaan

Pada Juni 2020, Toni Yulantoro memfasilitasi pengajuan kredit yang diajukan oleh FERGIE ARDIANSYAH Bank Pasar dengan jaminan SK pegawai PDAM Kudus sebesar Rp 80 juta. Dari pinjaman tersebut, uang sebesar Rp 65 juta akan diserahkan kepada Sukma Oni untuk kepentingan pengangkatan sebagai pegawai penuh.

Rabu 11 Juni 2020 penyerahannya dilakukan di PDAM Kudus melalui Toni Yulantoro, namun pada saat itu datang Tim dari Kejaksaan Negeri Kudus.Toni Yulantoro ditangkap dan keduanya diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp 65 juta.

Pernah Dipidana

Diketahui Ayyatullab pernah menjalani pidana sebagaimana Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 22/Pid.B/2016/PN.Kds tanggal 4 Mei 2016 atas nama Ayatullah Humaini,SE.MM.

(rdi)