Ditinggal Tidur, HP Hilang

oleh
oleh

SOLO – Aparat Polsek Serengan Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tersangka Wahyu (34) warga Mojolaban. Tersangka ditangkap di daerah Mojolaban, Sukoharjo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai,melalui Kapolsek Serengan AKBP Giyono mengatakan, Wahyu merupakan diduga telah melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP di Kelurahan Joyontakan Rt 03 Rw VI Kecamatan Serengan kota Surakarta.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Suwadi, yang mana korban telah menjadi korban pencurian dirumahnya,” katanya, Jumat (17/4).

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit HP yang mana korban saat bangun tidur mencari HP yang diletakkan di ranjang hilang. (mht)