Diminta Pindah, Wali Kota Mumet : Tempatnya Mana?

oleh
oleh

MAGELANG – Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letjen (Mar) Bambang Suswantono memastikan bahwa lahan Balai Kota Magelang seluas 40.000 meter persegi tersebut milik Akademi TNI dan meminta wali kota segera pindah.

Menanggapi permintaan itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tak bisa memberi kepastian.

“Tempatnya mana? Kan sudah gak rasional, tempatnya kecil, OPD-nya sangat banyak, termasuk kantor DPRD,” katanya, Selasa (7/7).

Dia pun mengajak semuanya harus berpikir yang dingin, kepala yang dingin.

“Kita sedang fokus menangani pandemi. Alhamdulillah Kota Magelang sudah tidak ada pasien positif Covid-19 yang masih dirawat, sehingga kita segera usulkan penerapan kenormalan baru agar perekonomian rakyat kita bisa bangkit kembali,” sebutnya.


Selama ini, sejumlah OPD dan instansi yang berada di kompleks Kantor Wali Kota antara lain, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Adapula Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomintsa), Inspektorat, gedung Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip). 

Sigit juga memastikan pemasangan plang Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Akademi TNI di kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Jumat (3/7) lalu tidak memengaruhi pelayanan pemkot dan kinerja anggota DPRD Kota Magelang.

Sigit minta masyarakat tidak perlu panik atas kondisi ini. “Rakyat tidak perlu risau, ASN juga saya instruksikan tetap fokus bekerja melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.

Sigit sendiri menyayangkan adanya pemasangan plang tersebut. Bagi Sigit, sesama instansi pemerintah harus melayani masyarakat dengan baik.

“Sejak kemarin kita sayangkan lah, kita sama-sama instansi pemerintah, melayani masyarakat dengan baik, kan sudah ada komunikasi, ada berita acara kesepakatan, tanah pengganti juga sudah sama-sama ditinjau,” bebernya.

Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang mengomunikasikan, mengoordinasikan lapor gubernur, dan Mendagri.

“Mengingat pembiayaan itu, karena pemerintah daerah tidak mampu,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa empat tahun terakhir pihaknya sudah mengomunikasikan persoalan ini, baik melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal.

Dia pun mengingatkan agar persoalan ini sebaiknya jangan sampai mengusik warga. Karena, menurutnya, secara prinsip tanah tersebut sama-sama milik negara.

“Tidak akan mungkin pada tahun 1985 lalu, wali kota dan jajaran Pemkot Magelang tiba-tiba menempati lahan dan bangunan ini, jika tidak ada kesepakatan, payung hukum, dan arahan dari pemerintah pusat. Pasti ada komunikasi,” terangnya.