Denda dari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Capai Rp55,8 Juta

oleh
oleh

SEMARANG – Denda dari sanksi pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama 10 hari terakhir mencapai Rp55,8 juta.

Kasubag Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Fidel Timoranto mengatakan, denda administratif itu berasal dari 1.893 pelanggar.

“Dalam penegakan yustisi protokol kesehatan tersebut, 115 tempat usaha juga terpaksa ditutup petugas,” katanya, Sabtu (26/9).

Menurut dia, dalam operasi yang digelar sejak 14 hingga 24 September 2020 tersebut sudah 14.239 razia yang digelar.

“Dari razia sebanyak itu, sekitar 172 ribu orang yang terjaring dan dijatuhi sanksi,” jelasnya.

Dari 172 ribu orang yang terjaring razia itu, kata dia, sebanyak 99.073 orang diberi teguran lisan dan 12.088 orang diberi teguran tertulis.

“Belum ada yang sampai dijatuhi sanksi kurungan,” sebutnya.

Fidel menambahkan pelaksanaan operasi penegakan yustisi protokol kesehatan dilaksanakan secara gabungan oleh kepolisian, TNI, danSatpol PP.(ema)