Cegah Covid-19, Gedung PN Semarang Disemprotkan Cairan Desinfektan

oleh

Penyemprotan cairan disinfektan di PN Tipikor Semarang.

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh sisi gedung pada Rabu (23/7/2020).

Penyemprotan itu dilakukan petugas BPBD Kota Semarang itu dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19).

“Ada empat petugas dari BPBD Kota yang melakukan penyemprotan,” kata Dimas, salah satu pegawai PN Semarang mengatakan.

Peyemprotan cairan disinfektan dilakukan di seluruh pengadilan di bawah PN Semarang. Yakni di Pengadilan Tipikor Semarang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Niaga Semarang.

Selama pandemi covid-19, seluruh pengadilan di bawah PN Semarang menerapkan protokel kesehatan di lingkungan pengadilan.

Selain ketersedianan cairan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan, pengunjung pengadilan wajib bermasker. Beberapa pencegahan Covid-19 lain seperti mengukur suhu pengunjung.

Petugas BPBD Kota Semarang yang menyemprot cairan disinfektan di PN Semarang.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.

“MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah,” kata Andi sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pegawai PN Semarang meninggal dunia karena tertular virus corona covid-19. Korban yang menjabat Panmud Hukum itu meninggal di RSUD Salatiga.

Atas kondisi tersebut, seluruh hakim dan pegawai PN Semarang juga menjalani pemeriksaan tes swab.

(far)