Catatan Khusus : Mengejar Putusan Hakim di Perkara Suap Lasito

oleh

Semarang – Tepat di akhir batas waktu tujuh hari yang diberikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan korupsi, Terdakwa Lasito langsung menyatakan sikapnya. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Tengah karena jaksa KPK merasa tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebagaimana diketahui, Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang telah divonis bersalah menerima suap atas penanganan perkara. Suap Rp 700 juta diberikan Bupati jepara, Achmad Marzuqi selaku Pemohon praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan perkara Lasito,” ungkap Ketua PN Semarang, Sutaji membenarkan adanya upaya itu, belum lama ini.

Permohonan banding secara lisan disampaikan JPU KPK Wawan Yunarwanto pada 10 September 2019 lalu. Atas pernyataan bandingnya, jaksa KPK akan segera menyerahkan memori bandingnya.

Putusan yang Meloloskan

Lasito dinilai bersalah sesuai Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Selain dipidana 4 tahun penjara, ia juga dipidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim dalam putusan perkara Lasito di Pengadilan Tipikor Semaranh.

Putusan dijatuhkan Selasa 3 September 2019, oleh majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Dr Robert Pasaribu SH MH dan Wini Pramajati SH MH (anggota) dibantu Yekti Mahardika SH MH selaku Panitera Pengganti. Putusan dihadiri jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Ni Negah Gina Saraswati, Terdakwa Lasito didampingi tim penasihat hukumnya.

Vonis Lasito dipertimbangkan, hal memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan program dan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan dan aparatur pengadilan.

Keadaan meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. Telah mengembalikan sebagian hasil perbuatannya Rp 350 juta dan belum pernah dihukum.

Upaya banding jaksa seolah tidak terkait pidana badan dan denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Lasito. Pasalnya dari tuntutannya semula, putusan itu hanya berbeda sedikit, atau melebihi dari 2/3 dari ketentuan untuk tidak diupayakan banding.

Penuntut Umum pada di persidangan 13 Agustus 2019, mengajukan tuntutan pidananya ke majelis hakim atas perkara Lasito. Yakni, terbukti Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, serta denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Upaya banding jaksa KPK, disinyalir terkait ketidakpuasannya atas putusan majelis perihal peran mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa dalam perkara terkait. Majelis hakim, seakan “meloloskan” keterlibatan, peran dan tanggungjawab Purwono Edi dalam kasus dugaan suap itu. Meski alat bukti serta fakta sidang membuktikan perannya, Purwono tak dipertimbangkan terlibat.

Sementara, bersamaa , putusan juga dijatuhkan terhadap mantaan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi. Majelis hakim menyatakan, Marzuqi bersalah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Ahmad Marzuqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukam secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Marzuqi selama tahun,denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan, hak politiknya juga dicabut.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ahmad Marzuqi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” jelas hakim.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menyatakan, Ahmad Marzuqi bersalah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Putusan itu telah inkracht karena tidak diupayakan banding.