Buron Korupsi Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat Ditangkap di Magelang

oleh

Rusmandi Candra usai ditangkap.

Semarang – Kejaksaan Agung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra pada Rabu (9/9/2020) malam.

Pelaku akhirnya tertangkap sedang makan di warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah sekitar pukul 23.10 malam.

“Tertangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Emilwan Ridwan dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Asintel mengatakan terpidana diketahui telah menjadi buronan selama 10 tahun lamanya.

Rusmandi Chandra merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Dia diputus bersalah berdasarkan putusan Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Dia terlibat dalam korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Dalam putusan tersebut, Rusmandi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 milliar subsider 3 tahun kurungan.

“Terpidana Rusmadi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar,” jelasnya.

Diketahui, penangkapan Rusmandi Chandra itu menjadi penangkapan ke-65 yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap buronan atau DPO sejak awal tahun 2020.

Penangkapan Rusmandi di wilayah Kota Magelang dilakukan di Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Intelijen Kejati Jawa Tengah bersama Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejakaaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Intelijen Kejari Kota Magelang mengamankannya saat makan.

Selaku Kasubbag TU Dinas PU dan perhubungan Kabupaten Mamuju, Rusmadi dinilai merugikan negara sebesar Rp 41 miliar. Modusnya, ia membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Berdasarkan putusan MA Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, ia dijatuhi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan.

(far)