Bupati Kendal Terlibat Korupsi, Disposisi Pembayaran Proyek E Mading 2016 yang Bermasalah

oleh

SEMARANG – Selain terlibat menyetujui penganggaran, Bupati Kendal dr Mirna Annisa diketahui memberikan disposisi persetujuan pembayaran ke rekanan CV Karya Bangun Sejati (KBS), meski pengadaan bermasalah.

Hal itu diakui Mirna sendiri saat diperiksa sebagai saksi atas tiga terdakwa, Drs Muryono SH (mantan Kadisdik Kendal selaku Pengguna Anggaran), Agung Markiyanto (PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen). Serta Lukman Hidayat (Direktur CV Karya Bangun Sejati) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/4/2019) lalu.

Diketahui, pada 21 Desember 2016, Muryono mengirimkan surat Nomor 425/ 250074/ Dispendik tanggal 21 Desember 2016 ditunjukkan kepada Bupati Kendal perihal permohonan perpanjangan waktu pencairan (SPM-LS) atas kegiatan pengadaan e Mading.

Surat diajukan karena sesuai ketentuan pengajuan SPM-LS barang/ jasa harus diterima DPPKAD selaku BUD paling lambat 20 Desember 2016. Namun senyatanya pengadaan e Mading sampai 26 Desember belum selesai dan molor.

Atas keterlambatan dan batas akhir pengajuan itu, menindaklajuti surat Muryono, Ir Bambang Dwiyono MT yang kala itu menjabat Sekda memberikan disposisi “bahas ke DPPKAD” dan meneruskannya ke dr Mirna Annisa selaku Bupati Kendal. Pada tanggal yang sama, bupati juga memberikan disposisi persetujuan dengan kode “TLSAP”.

Menegaskan keterangan Mirna perihal disposisi soal e Mading 2016 yang pernah dibuatnya, hakim Sastra Rasa yang biasa getol dengan para saksi sebelumnya kini biasa.

“Pernahkah keluarkan disposisi soal e Mading perihal pembayaran yang terlambat,” kata Sastra bertanya ke saksi Mirna.

Menjawab itu, Mirna mengakui membuat disposisi perintah agar permohonan pembayaran diproses.

“Terkait disposisi soal keterlambatan karena pekerjaan mundur, biasa kalau akhir tahun banyak. Setelah saya cek usai diklarifikasi, dipanggil sebagai saksi kejaksaan, saya cek ada (disposisi),” aku dia di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo (ketua), Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani (anggota).

Persetujuan lewat disposisi muncul meski sejak awal pengadaan e Mading bermasalah. Seharusnya sejak awal lelang kegiatan pengadaan e Mading gagal karena CV KBS tidak memenuhi syarat.

Serta proses pengadaan sendiri tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/ jasa. Pasalnya, CV KBS tidak memiliki sertifikat merek atas barang yang ditawarkan. CV KBS juga tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan barang/ jasa juga tidak dilakukan tim PPHP dan PPHP Pembantu ke lapangan dan hanya formalitas. PPHP saat sidang mengungkapkan, “terpaksa” menjadi pemeriksa. Pekerjaan e Mading sendiri hingga 26 Desember belum selesai alias telat.