Bupati Kendal Diperiksa Kejati Jateng Sebagai Saksi Penyidikan Dugaan Korupsi e Mading

oleh

Semarang– Bupati Kendal Mirna Annisa diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jateng atas dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) berbasis elektronik di Dinas pendidikan Kabupaten Kendal, Rabu (26/9/2018). 
“Ya benar. Dia (Bupati Kendal) kami diperiksa terkait kasus Mading,” ungkap Sadiman, Kepala Kejati Jateng di kantornya. 

Mirna dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan senilai Rp 6 miliar bersumber APBD perubahan tahun 2016 itu. 

“Statusnya masih saksi,” kata Sadiman.

Sadiman mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan Mirna dalam perkara itu karena penyidikan secara tehnis ditangani penyidik Pidsus. 

“Silahkan detailnya ke Pidsus,” kata dia.

Informasi yang dihimpun di kantor Kejati Jateng menyebutkan, Mirna tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30. Dia datang didampingi sejumlah pejabat Pemkab Kendal.

“Saya hanya mengantar,” kata seorang pegawai Pemkab Kendal di Kejati Jateng.

Proyek pengadaan yang menelan biaya miliaran rupiah itu diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi. Kejati yang menerima laporan kasusnya, informasinya telah meningkatkan status penanganannya ke penyidikan.

Prosesnya, sejumlah pejabat terkait pelaksana proyek dari kepala dinas, tim teknis proyek bagian sarpras SMP, PPK, pokja ULP dan tim anggaran daerah serta pihak terkait Iainnya sudah dimintai keterangan.

Sesuai dokumen nomor 027/04/5.51/ULP tgl, 17 Nopember 2016 proyek senilai Rp. 6 Miliar tersebut terdapat 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal. Dengan kuantitas barang berupa papan informasi, digital interaktif 4,3 inci dan 32 inci, tablek windows PC 10 inci, perangkat jaringan, portal software manajemen, konten digital, atlas digital, animasi pengenalan profesi dan polling untuk siswa kemudian juga portal saftware manajemen konten digital, dan jadwal  mengajar untuk guru.

Dugaan korupsi terjadi karena paket pekerjaan itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan atau dimarkup.Informasinya proyek pengadaan mading sebagai pemenang tender dan pelaksananya adalah CV Karya Bangun Sejati dari Cilengci, Kabupaten Bandung.

Diberitakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Markyanto ketika dikonfirmasi awal Agustus lalu mengaku, pihaknya sudah melakukan secara normatif dalam pelaksanaan proyek mading elektronik sesuai bestek yang ada. 

“Saya sudah melakukan sesuai prosedur, contoh saya disuruh beli nasi pecel, sedang pecel itu ada gulanya, ada garamnya, ada  bayemnya dan semua yang terkait dengan  bayemnya dan semua yang terkait dengan adonan pecel terus yang salah dimananya,” kata Markyanto. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa proyek itu sudah berjalan dan diterima hasil pekerjaan oleh PA/PPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 

Ketua Tim Teknis pengadaan e-Mading, Joko Pratikno mengakui pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Joko mengaku hanya mengurusi tehnis pengadaan.far