Bupati Kendal Akui Sering Panggil Bawahan Karena Banyak Proyek Molor di Akhir Tahun

oleh

SEMARANG – Bupati Kendal dr Mir Annisa mengakui baru maksimal bertugas sebagai kepala daerah pada tahun 2017. Meski dilantik dan resmi menjabat Februari 2016, Mirna mengakui belum paham tugas bupati sebelum itu.

Mirna mengaku sering memanggil bersama-sama sejumlah anak buahnya terkait proyek terkait evaluasi.

“Saya kalau panggil personal tidak pernah. Tapi kalau bareng-bareng evaluasi kinerja perbidang sering. Tanya tidak satu-satu (persoalan). Karena banyak hal,” akunya saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/4/2019) lalu, membantah memanggil khusus anak buahnya untuk bicara proyek.

Mirna menjelaskan pada tahun 2016, fokus pada proyek infrastruktur jalan. Ia yang baru “belajar” pemerintahan itu mengaku baru “bekerja” di 2017.

“Saya baru mulai maksimalkan sesuai keinginan masyarakat di 2017. Tahun 2017 saya juga ngak mau tahu anggaran dan pengkomposisiannya. Karena ini ranah TAPD dan dewan,” katanya.

Mirna diperiksa sebagai saksi atas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi e Mading Kendal tahun 2016. Mereka Muryono mantan Kadisdik (PA), Agung Markiyanto (PPKom) dan Lukman Hidayat Direktur CV Karya Bangun Sejati (rekanan).

Terkait masalah e Mading, Mirna mengakui diperiksa saat penyidikan oleh penyidik Kejati Jateng. Usai dipanggil kejaksaan mengakui sempat membuah heboh pemberitaan.

“Saya heran kenapa banyak wartawan dan LSM beritanya soal saya. Saya punya niat baik seperti saat ini. Saya jelaskan prosesnya. Harapannya ini jadi pembelajaran,” kata Mirna keberatan.

Proyek Molor, Perintah Bupati

Lantas apakah Mirna mengakui pernah memerintahkan khusus terdakwa Muryono melaksanakan proyek e Mading meski bermasalah karena waktu pelaksanaan mepet. Termasuk Surat Edaran (SE) perihal batas waktu permohonan pembayaran sebelum 21 Desember yang dibuatnya sendiri. Ketika menjawab pertanyaan hakim, ia membantahnya.

“Kalau tidak sesuai ketentuan saya konyol. Pasti saya perintahkan sesuai ketentuan,” bantahnya.

Meski begitu, Mirna mengaku mengetahui adanya sejumlah proyek di Kendal yang molor, salah satunya e Mading. Mirna juga mengakui memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran itu. Diketahui permohonan pembayaran diajukan KBS tanggal 28 Desember 2016 ke PPKom, diteruskan ke PA untuk diproses di bendahara.

“Kalau soal keterlambatan pencairan, setiap akhir tahun kepala dinas datang menyampaikan ada beberapa pekerjaan yang terlambt bayar. Tanya saya, boleh ngak ? Saya bilang aturannya bagaimana. Kalau ada aturannya tidak apa-apa. Kalau itemnya (apakah proyek e Mading atau bukan-red) saya tidak tahu karena banyak. Kalau persetujuan saya berikn, tapi materinya apa. Materinya banyak,” akunya berdalih.