BNNP Jateng Limpahkan Perkara TPPU Narkotika ke Kejati Jateng

oleh
Jumpa pers pelimpahan perkara TPPU Narkotika dari BNNP ke Kejati Jateng.

Semarang – Penyidik Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah melimpahkan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jumat (19/7/2019). Pelimpahan dilakukan atas berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka kepada wartan menjelaskan, pelimpahan perkara TPPU atasnama tersangka Fachul Razi bin Maskur alias Yamani Aburizal alias Arahman. Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Tindak pidana asal yakni peredaran narkotika di wilayah Semarang, Pekalongan dan Jawa Tengah yang dilakukan oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (sudah divonis PN Pekalongan dengan 13 tahun penjara), Dedi Kenia Setiawan (divonis PN Semarang 15 tahun),dan Christian Jaya Kusuma (divonis PN Semarang 15 tahun penjara),” jelas dia.

Kajati Jateng Yunan Harjaka menunjukkan uang BB yang disita hasil TPPU pidana narkotika.

Atas perkara yang telah divonis itu BNN melanjutkan penyidikan berkaitan aliran dana dari hasil peredaran narkotika yang melibatkan ketiga terpidana. Hasilnya petugas menemukan bagaiman Sancai mengelola berkaitan uang hasil peredaran narkotika itu dengan menggunakan rekening-rekening atasnama Saniran,orang suruhan Charles Cahyadi (divonis 2 tahun).

“Sedangkan Charles merupakan orang suruhan Sancai yang digunakan mengoperasionalkan rekening-rekening atasnama Saniran. Saniran sendiri telah dipidana dalam perkara TPPU (divonis setahun penjara PN Cilacap), Charles Cahyadi (divonis 2 tahun penjara PN Cilacap), Sancai divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara PN Cilacap),” kata dia.

Diketahui dari aliran-aliran itu juga ditemukan adanya aliran dana dari rekening Saniran ke rekening di Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri atasnama Yamani Aburizal danArhaman.

Tersangka Fachul Razi bin Maskur alias Yamani Aburizal alias Arahman.

Dari pelacakan yang dilakukan, ternyata pemilik asli rekening-rekening tersebut adalah bernama Fachrul Razi bin Maskur, bertempat tinggal di daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Yakni tersangka yang dlimpahkan penyidik BNN ke penuntut umum Kejati Jateng kali ini,” imbuhnya.

Dari penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka Fachrul Razi alias Yamani alias Arhaman menjadi penerima aliran dana dari rekening Saniran.

Modus yang dilakukannya, yakni awalnya tersangka dihubungi oleh Miming (belum tertangkap), disuruh membuka rekening dengan menggunakan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga dan SIM yang menggunakan identitas sebagaimana tertera di dalamnya. Namun diketahui identitas itu palsu.

“KTP, SIM dan KK itu akan dikirimkan Miming dengan menggunakan jasa paket Tiki,” beber dia.

Usai menerimanya, tersangka membuka rekening di Bank BRI, BNI, Mandiri di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Kepadanya Miming menyampaikan akan memberitahukan perihal dana-dana yang akan masuk ke rekening dengan identitas tersebut adalah hasil kejahatan narkotika.

Sebanyak tujuh rekening dengan nama palsu Yamani, Aburizal dan Arahman itu kemudian menerima dan mentransfer dana dari para pelaku narkotika yang diputus itu.

“Tersangka masih menggunakan rekening isteri dan keponakan di Bank BCA, BNI dan Mandiri untuk menerima uang dari hasil narkotika tersebut,” imbuhnya.

Penyidik BNNP jateng dan tersangka Fachul Razi bin Maskur alias Yamani Aburizal alias Arahman.

Barang bukti dalam perkara ini. Uang tunai Rp 2.831.500.000 dan dana yang terblokir senilai Rp 1.148.606.000 atau total seluruhnya Rp 3.980.106.000.

“Turut disita BB yang sudah dibelikan tanah dan bangunan di daerah Cilik Ruwut Kapuas, Kalteng oleh tersangka dan dua unit sepeda motor,” pungkas dia.

(far/red)