AKP Muh Lutfi Arwanza Adik Bupati Kendal, Saksi Kunci Perkara e Mading yang Tak Dihadirkan Hakim dan Jaksa

oleh

SEMARANG – AKP Muhammad Lutfi Arwanza, adik Bupati Kendal dr Mirna Annisa menadi sebagai saksi kunci perkara dugaan korupsi e Mading 2016. Beberapa kali sidang pemeriksaan perkaranya, perannya diungkap.

Selain disebut aktor atau dalang dugaan korupsi e Mading, fakta lain, AKP Lutfi juga diungkap memberikan Rp 35 juta lewat Junaedi ke Muryono, mantan Kadisdik Kendal yang menjadi salah satu terdakwa.

Namun hingga tiga kali berturut-turut pemanggilannya sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, ia mangkir tak hadir. Pemanggilan dilakukan pertama pada 8 April, lalu 23 April dan terakhir 29 April.

AKP Muhammad Lutfi Arwanza, adik Mirna sebelumnya disebut terlibat sebagai otak proyek e Mading. Bersama Rubiyanto, anggota dewan PKS sekaligus anggota Banggar DPRD Kendal, ia disebut terlibat.

Pada panggilan ketiga kalinya, terakhir Senin (29/4/2019) lalu, AKP lutfi diketahui mangkir dan tak hadir. Jaksa dan hakim diketahui tak melakukan upaya panggil paksa terhadapnya.

Padahal, keterangannya dinilai penting untuk mengungkap asal usul uang Rp 35 juta ke Muryono yang terungkap darinya. Fakta, lain atas keterlibatannya dalam pengadaan e Mading, dimana Lutfi sebagai otak pengadaan.

Informasi yang dihimpun, proyek berasal usulan Rubiyanto, anggota dewan fraksi PKS itu dikerjakan AKP Lutfi dengan memakai bendera CV KBS. Hal itu juga pernah diungkapkan Muryono, Senin (8/4) lalu. “Aktornya ada dua. Rubiyanto dan Lutfi,” kata Muryono tegas di persidangan.

Muryono mengungkapkan peran Lutfi dan Rubiyanto di proyek yang menyeretnya ke jeruji besi itu. “Tanggal 16 November 2016. Saya pernah membuat surat nota keberatan dinas ke bupati terkait e Mading. Kami dipanggil AKP Lutfi dan Rubiyanto di rumah dinas bupati. Saya yang negur Rubiyanto. Dia katakan, saudara Muryono, kegiatan belum dikerjakan tapi sudah mengajukan surat keberatan. Saya mengatakan, saudara Rubiyanto jika ada masalah hukum apakah siap bertanggungjawab. Aktornya ya mereka itu,” kata Muryono.

Atas ketidakhadirannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan majelis hakim pemeriksa perkaranya diketahui tak bersikap tegas terhadapnya. Entah kenapa, atas keterlibatan dan posisinya sebagai saksi kunci itu, jaksa dan hakim tak melakukan upaya paksa terhadapnya.

“Ini menimbulkan pertanyaan, kenapa saksi kunci tak dihadirkan paksa jaksa dan hakim,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyikapi hal itu, belum lama ini.

Dalam persidangan perkara Muryono dan dua terdakwa lain, Agung Markiyanto (PPKom) dan Lukman Hidayay selaku Direktur CV Karya Bangun Sejati, dr Mirna Annisa mengakui AKP Lutfi merupakan adiknya. Ia bertugas di Akpol.