AJI Semarang Minta Polda Jateng Gunakan UU Pers

oleh
Semarang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan.

Divisi Advokasi AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers.

“Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media  ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018,” ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, media juga merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengontrol pemerintah. Dalam hal ini Unnes sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Serat.id telah memberitakan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit  pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes,” tambahnya.

Lebih lanjut Aris menyatakan,  pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan ZA, jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik.

“Laporan Serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus dilihat sebagai upaya  pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi. AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers,” tandas Aris.

Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor:  B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme  UU Pers,” pungkas Aris.

UNNES Mendukung Dewan Pers

Sementara itu, usaha UNNES untuk melakukan pelaporan hukum terhadap ZA yang pernah menulis artikel pada sebuah blog mengenai tuduhan plagiarisme Rektor UNNES adalah usaha untuk membela kepentingan Dewan Pers.

Melalui surat edaran 371/DP/K/VII/2018, Dewan Pers menekankan betapa pentingnya mengidentifikasi media yang legit dan tidak dengan menegakkan hasil keputusan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang.