Aborsi Bayi 5 Bulan, Sepasang Mahasiswa Semarang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Dua mahasiswa di Semarang dituntut pidana 2 tahun dan 3 tahun penjara atas kasus dugaan aborsi. Defa Rasya Oktaviano bin Suedi (19), warga Jalan Banget Prasetya , Bangetayu Kulon, Genuk, seorang mahasiswa Universitas Semarang (USM). Serta Maheswari (19), warga Aspol Tlogomulyo Blok L, Pedurungan Tengah, Pedurungan Kota Semarang, mahasiswi Unnes Semarang.

Aborsi dilakukan terhadap bayi berusia sekitar 5 bulan. Bayi dipaksa dilahirkan dan sempat hidup sebelum akhirnya meninggal dunia. Informasinya bayi yang hidup dan sempat menangis itu tewas usai dicekik ibunya sendiri.

Steven Lazarus, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Defa Rasya Octaviano terbukti bersalah melakukan pidana.

Ia menyuruh lakukan dan turut serta melakukan percobaan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dan mengubur mayat dengan maksud menyenbunyikan kelahirannya sebagaimana dakwan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Defa Rasya Octaviano selama 2 tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan,” kata Steven dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/3/2019).

Sementara terdakwa Maheswari sendiri informasinya dituntut 3 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa Defa dapat membahayakan nyawa orang lain. Hal meringankan belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, mengakui terus terang perbuatannya.

“Masih muda dan diharapkan masih dapat diperbaiki kemudian hari,” kata jaksa dalam surat tuntutan Defa.

Jaksa dalam pertimbangannya mengungkapkan, usai Maheswari melahirkan, bayinya hidup dan menangis.

“Saat dilahirkan bayi masih hidup dan menangis namun sekarang menurutnya (Maheswari) telah mati,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Defa yang datang membawa kain mori menghampiri lalu Maheswari. Mayat bayi di ember diangkat dan dibersihkannya. Mayat lalu dikafani dan dibawa naik motor ke Masjid Al Wali Ketileng Semarang. Di halaman masjid, bayi dikubur.

Maheswari mengaku kenal Defa sejak SMP. Keduanya sekolah di SMPN 34 Kota Semarang dan berpacarab sejak kelas IX SMP sekitar Agustus 2014. Hubungan keduanya diakui tanpa sepengetahuan orang tua. Saat hamil, menurutnya perkiraan usia kandungan sekitar 5 bulan.

Dugaan aborsi dilakukan di kamar kos Tiara Jaya di Gang Pete Selatan I Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Kos itu dihuni Maheswari.
Kasus bermula saat diketahui Maheswari hamil Juni 2018.

“Kehamilan terjadi karena Maheswari dan Defa sering melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat kos. Keduanya melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku SMA kelas 1. Sampai kuliah kurang lebih sebulan 3 kali pada saat libur kuliah,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam kondisi itu, Defa dan Maheswari bingung karena tidak berani dan takut memberitahu kepada kedua orang tua. Defa disebut mengajak Maheswari menggugurkannya.

Dengan obat pengugur kandungan, nanas muda mereka berupaya menggugurkan namun tak berhasil. Sampai akhirnya, Sabtu 18 Agustus 2018 Maheswari melahirkan sendiri tanpa pertolongan bidan/ dokter, Maheswari melahirkan sendiri di kamar kosnya. Usai melahirkannya, Maheswari membekap bayinya sendiri.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Atau kedua, dijerat Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.Atau ketiga, Pasal 299 ayat (1) KUHP. Dan keempat, Pasal 181 KUHP,” kata jaksa.far