Semarang – Direktur PT Himiko Medika Utama, Christian Chandra Kurniatedja S.Kom MBA disidang di Pengadilan Negeri Semarang atas kasus pidana penjualan softlens secara ilegal. Perkaranya kini masih tahap pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara terdaftar nomor 905/Pid.Sus/2018/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto (ketua), Noer Ali dan Esther Megaria Sitorus (anggota) dibantu Panitera Pengganti Endah Taufanti Sugiharti,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Senin (14/1/2019).
Kasus terjadi sejak November 2017 sampai Agustus 2018 di PT Himiko Medika Utama di Ruko Mataram Plaza Blok B5 Jl. M.T.Haryono No. 427-429 Semarang.
Pria 24 tahun warga Jalan Kuala Mas X/478 RT 002 RW 014 Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara, Kota Semarang kini telah ditahan. Dengan sengaja ia dituduh memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Kasus terungkap sekitar awal bulan Juli 2018 saksi Andri Cahyo dan Anggrin Gayuh P, petugas dari Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Softlens merek AGEHA berbagai jenis yang diduga tidak memiliki izin edar.
Petugas melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut, dan didapat informasi online dengan media jualnya melalui LINE, whatshApp, website www.japansoflens.com, Shopee, Bukalapak dan Tokopedia. Produk itu dijual dengan nama toko onlinennya JAPANSOFTLENS denga nomor telepon pemesanan 081807909033.
Pada 31 Juli 2018 petugas menyelidiki dengan melakukan pemesanan produk Softlens Merk AGEHA kepada operator a.n saksi Rio. Disepakati transaksi jual beli produk Softlens AGEHA Jenis LUNATIA (NINO 2-2) IVORY seharga Rp 186.000. Pembayaran secara transfer ke nomor rekening BCA 8985044801 dan setelah uang ditransfer, barang dikirim menggunakan ojek online ke Jalan Singosari nomor 10.
Penyelidikan berlanjut pada 6 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB, petugas kembali memesan produk Softlens. Setelah uang ditransfer barang dikirim lewat ojek online ke Jalan Menteri Supeno nomor 10.
Setelah bertemu dengan driver ojek, saksi Arya yang membawa produk Softlens petugas Ditreskrimsus Polda Jateng, dan melakukan interogasinya. Saksi Arya mengaku mendapat order dari saksi Amel di Ruko Mataram Plaza Blok B5 Jl. M.T Haryono No. 427 – 429 kota Semarang.
Atas informasi itu, petugas menggerebek dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 keranjang softlens merek AGEHA yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes RI, dua dus lens case, 5 dus kemasan softlens, 2 dus kemasan untuk packing, 3 dus retur softlens, satu dus resi pengiriman, 22 paket softlens merek AGEHA siap kirim seeta dua laptop.
Pengembangan petugas menyasar ke rumah milik terdakwa di Jalan Kualamas X/478 Panggung Lor, Semarang Utara Kota Semarang. Di sana petugas menemukan barang bukti 15 dus berisi 237 plastik softlens merek AGEHA.
Kepada petugas, softlens itu diperoleh dengan impor langsung dari pabriknya di Korea yaitu DUEBA CONTACTLENS CORPORATIONS dengan alamat 330, dongdaeguro,Soosunggu, Daegu, Korea pada tahun 2017.
PT Himiko Medika Utama sendiri didirikan terdakwa sesuai akta pendirian nomor 71 tanggal 20 Februari 2015, SIUP Nomor : 517/1931/11.01/PK/IV/2016. Bidang usahanya perdagangan alat kesehatan/laboratorium, kosmetik softlens.
Sejak sekitar tahun 2017 PT Himiko mulai operasional sebagai penyalur alat kesehatan berupa softlens merek AGEHA.
Dalam sehari PT Hikiko Medika Utama mampu menjual sekitar 15 pasang sampai dengan 20 pasang softlens, dengan omset sekira Rp 3 juta setiap harinyam
Berdasarkan keterangan ahli Raharti Sulastini, S.Farm.Apt, alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Softlens merek AGEHA merupakan produk alat kesehatan. Apabila akan diedarkan harus memiliki ijin edar dari Kementrian Kesehatan RI. Hal itu sebagai jaminan konsumen agar masyarakat mendapatkan kepastian mutu.
Dalam perkara itu, terdakwa Christian dijerat Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Jumadi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menanganinya.
(far)














