Begini Fakta Hukum Perkara Nur Hidayah Dwi Atmodjo

oleh
Ilustrasi pemalsuan akta kelahiran.

Semarang – Perkara pemalsuan akta kelahiran yang mendudukan terdakwa Ersawati (45) telah dijatuhi putusan selama Seorang 5 bulan penjara setelah terbukti memberikan keterangan tidak benar. Ersawati (45), dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bersalah atas pembuatan akta palsu yang melibatkan Nur Hidayah Dwi Atmodjo, Pegawai Negeri Sipil di Disdukcapil Kota Semarang yang ditempatkan di TPDK ( Tempat Pendaftaran Dinas Kependudukan ) Kecamatan Semarang Utara.

Dalam putusannya pada Selasa, tanggal 23 Agustus 2022, majelis hakim terdiri Kadarwoko sebagai ketua, Salman Alfaris dan Taufan Rachmadi, anggota menemukan sejumlah fakta hukum.

Berikut fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan persidangan yang dijadikan dasar putusan.

Hamil 5 Bulan

Terdakwa Ersawati diketahui kenal Junefer Sheren Gabriel Sudjito karena dia adalah calon istri dari anaknya bernama Aldo Sebastian Suprapto. Aldo dan Junefer Sheren diketahui telah menjali hubungan sejak kelas 1 SMA tahun 2014.

Terdakwa Ersawati tahu jika Junefer telah hamil saat sepulang dari Malaysia bersama Aldo. Setelah tinggal di hotel dan kos kemudian tinggal di rumah terdakwa yang saat itu dalam keadaan hamil 5 bulan pada bulan Juli tahun 2019.

Junefer diketahui melahirkan pada pada tanggal 20 Februari 2020 di Bekasi yang kemudian diberi nama ML dan selanjutnya tinggal bersama di rumah terdakwa. Meski belum berstatus suami isteri, mereka hidup bersama merawat ML dan tinggal bersama – sama antara terdakwa dan suaminya.

Kesepakatan Bersama

Sesuai fakta hukum, terdakwa Ersawati tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan ML sesuai Kutipan Akta Kelahiran, nomor 3374-LU-11032020-0050 yang lahir pada tanggal 20 Februari 2020 yang belakangan diketahui palsu. Akta palsu itu dibuat atas permohonan Bambang Hariyanto dan Ersawati pada tanggal 11 Maret 2020 di Disdukcapil Semarang lewat Nur Hidayah Dwi Atmodjo, Pegawai Negeri Sipil di Disdukcapil Kota Semarang yang ditempatkan di TPDK ( Tempat Pendaftaran Dinas Kependudukan ) Kecamatan Semarang Utara.

Diketahui, sebelumnya sudah ada kesepakatan tidak tertulis antara Ersawati, Bambang Hariyanto, Aldo dan Junefer jika ML diangkat menjadi anak angkat untuk bisa mengurus akta kelahiran untuk membuat persyaratan BPJS. Kepada Nur Hidayah Dwi Atmodjo, Bambang dan Ersawati memintanya dibuatkan dan tahunya sudah beres.

Membayar Rp 10 Juta

Terdakwa Ersawati menghabiskan biaya sekitar Rp 10 juta yang diberikan kepada Nur Hidayah Dwi Atmodjo secara bertahap. Pertama untuk DP Rp 2,5 juta, transfer pertama Rp 3 juta, transfer ke-2 Rp 1,5 juta dan transfer ke-3 Rp 500 ribu. Kemudian setelah aktea jadi terdakwa melunasi sebanyak Rp 2,5 juta yang diberikan langsung kepada Nur Hidayah Dwi Atmodjo.