Pengacara Semarang R Winindya Satriya Diadili atas Perkara Ujaran Kebencian

oleh

Semarang – Pengacara di Semarang, R Winindya Satriya bin R Wasisto diadili atas dugaan perkara ujian kebencian di media sosial facebook. Tindakannya dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

R Winindya Satriya (32), warga Jalan Sawah Besar IV No 4-A RT 009 RW 003 Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu kini ditahan kota.

Perkaranya kini mulai diperiksa di pengadilan dalam klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik bernomor 564/Pid.Sus/2021/PN Smg.

“Perkara diperiksa majelis hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus (ketua), Suwanto dan Nenden Rika Puspitasari (anggota),” ungkap Panmud Pidana Umum pada PN Semarang, Noetma Soejatiningsih, Rabu (22/9/2021).

Sidang direncanakan digelar kembali 23 September 2021 beracara pembacaan replik.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, perkara terjadi 11 September 2020 sampai 15 September 2020.

Berawal, saksi Agus Hartono selaku Termohon digugat perkara perdata khusus niaga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh Nurlaila Bernadin selaku Pemohon. Putusan diantaranya menetapkan menyatakan Termohon Agus Hartono pailit dengan segala akibat hukumannya.

Rapat Pencocokan Piutang

Pada 10 September 2020 siang di Pengadilan Negeri Semarang dilaksanakan rapat pencocokan piutang kreditor dan verifikasi pajak. Rapat dihadiri Termohon Agus Hartono selaku debitur dengan kuasa hukumnya Heri Oktavianto dan dihadiri kreditur diantaranya Dody Ariadi mendampingi klien bernama Hj. Siska Fitri Hartini.

“Terdakwa R Winindya Satriya mendampingi klien bernama Paimin dan Winarno,” sebut JPU.

Di rapat, R Winindya yang mewakili dua kliennya tidak diakui. Ia lalu terpancing emosinya. Rapat pencocokan piutang sempat ricuh karena terdakwa mengajak berkelahi pihak tim debitur Agus Hartono dan pengacaranya.

Postingan Facebook

Di rumahnya, terdakwa yang masih emosi melalui akun facebooknya dengan nama akun Satriya Justitia yang sekarang berubah nama menjadi Gus Tolik memposting.

Pada 12 September 2020 sekira pukul 02.53 WIB dengan postingan “Disetiap hembusan nafasnya ada doa untuk sebuah pengadilan yg sesungguhnya, orang tua renta ini tak berdaya melawan kalian. Semoga Allah menunjukkan sebuah kebenaran. Semoga Allah memberi balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian,”.

Pada 14 September 2020 sekira pukul 02.53 WIB dengan dua postingan yaitu “Meskipun klien saya tuwa renta tak berdaya, semoga matinya duluan anda kisanak, biar bisa beraksi atas tingkahmu #hidupiturahasia,”. “Saya pernah diberi nasehat oleh salah satu senior, mafia tanah hajar berdiri untuk sebuah kebenaran atas klien saya, manusia laknat. Klienku tuwa renta tak berdaya diapusi nom2an”.

Pada 14 September 2020 sekira pukul 21.14 WIB ia kembali membuat postingan berisi ujaran kebencian tentang SARA.

Agus Hartono yang merasa dirugikan lalu melapor ke polisi, LP/B/39/II/2021/Jateng/Ditreskrimsus.

“Terdakwa dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” kata JPU.

(rdi)