Awas ! Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Bisa Dipidana

oleh

Semarang – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqball Alqudusy menyebut pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan yang berpotensi membahayakan bagi keselamatan manusia dapat dijerat jerat secara pidana.

“Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP,” kata Iqbal di Semarang, Jumat (27/8/2021).

Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.

Kabid Humas menjelaskan bahwa pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.

Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air.

Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.

Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.

Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.

Sumber Antara