Dikalahkan, Praperadilan Yosep Parera Lawan Bea Cukai Jateng. Ancam Laporkan Hakim ke Bawas

oleh

Semarang – Praperadilan pengacara T Yosep Parera mewakili kliennya, Bambang Kuswanto, tersangka pencucian uang tindak pidana cukai ditolak hakim. Permohona praperadilan melawan penyidik bea cukai Jateng itu kalah.

Putusan dijatuhkan hakim tunggal pemeriksa perkaranya, Achmad Rasyid Purba, pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/5/2021).

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil ” kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan adanya kurang pihak. Meski telah mengajukan alat bukti dan saksi ahli, hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonannya.

“Silahkan jika pemohon keberatan menyikapinya, ” kata hkim.

Ditemui usai sidang, T Yosep Parera mengakui, permohonannya tidak diterima karena alasan kurang pihak. Ia mengaku tak puas atas putusan itu.

“Hakim beralasan kurang pihak. Padahal sudah jelas di permohonan. Praperadilan diajukan terhadap Kementerian Keuangan RI cq Dirjen Bea Cukai cq Kanwil Jateng dan DIY,” kata dia.

Atas putusan itu, Yosep berencana akan melaporkan hakim Achmad Rasyid Purba ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

“Hakimnya akan kami laporkan ke Bawas, ” tegasnya.

Praperadilan diajukan dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg. Praperadilan diajukan Bambang Kuswanto (36), warga Karangmojo RT 006 RW 002, Kel/Desa Karangmojo Kec. Klego Kab. Boyolali.

Praperadilan terkait penetapan Bambang Kuswanto sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Jateng sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor SPT-03/WBC.10/BD.04/PPNS/ 2021 tanggal 20 Februari 2021.

Kedua, pemblokiran dan/atau penyitaan deposito miliknya pada tanggal 22 Februari 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurut Pemohon penetapan dan pemblokiran dan atau penyitaan itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, UU Nomor 8 Tahun 2010 dan
UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Terpidana

Bambang Kuswanto sendiri berstatus Terpidana perkara cukai yang notabene telah divonis bersalah melakukan tindak pidana “turut serta
menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai”. Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Demak No. 109/Pid.Sus/2020/PN. Dmk tanggal 26 Agustus 2020.

Di putusan itu dinyatakan, Bambang ditahan di rumah tahanan (rutan) sejak 9 Mei 2020. Kerugian keuangan negara dalam kasus rokok tanpa dilekati pita cukai itu sebesar Rp145.600.000.

Bambang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 320.320.000, subsidair 2 bulan kurungan. Besaran denda diperhitungkan 2,2 x nilai cukai yang seharusnya dibayar (kerugian keuangan negara).

Disebut juga di putusan, rekening yang digunakan Bambang untuk transaksi jual beli rokok tanpa cukai adalah rekening Bank BRI Unit Klego Boyolali dengan Nomor 665101027150530 atasnama dirinya.

Kedua, berdasarkan putusan No. 109/Pid.Sus/2020/PN. Dmk, terbukti rekening yang digunakan transaksi jual beli rokok tanpa pita cukai telah ditemukan sejak perkara tindak pidana cukai dilakukan penyidikan.

Penetapan Bambang K sebagai tersangka TPPU pada 21 Februari 2021 juga tidak didasarkan alat bukti cukup.

Bambang Kuswanto sendiri disebut pemilik dana deposito Rp 1 miliar di BRI sejak 13 Juni 2019. Bahwa sejak 22 Februari 2021 usai ditetapkannya sebagai tersangka, rekening itu diblokir.

Pemblokiran dinilai telah melebihi 30 hari dari ketentuan UU TPPU. Pemohon meminta agar mengakhirinya.

(rdi)