Proyek Jembatan Butuh Sragen Tak Beres. Diputus Kontrak, Pendanaan Dihentikan

oleh

SRAGEN– Dinas PUPR memastikan sudah memutus kontrak dan menghentikan proyek pembangunan Jembatan Butuh, penghubung Masaran-Plupuh. Hal itu terpaksa dilakukan lantaran rekanan pelaksana yakni PT Bangun Gumelar Jaya (BGJ) gagal memenuhi target hingga akhir kontrak.

Hal itu disampaikan Kabid Bina Marga DPU PR Sragen, Albert Pramono Susanto, Rabu (8/1/2020).

Ia mengatakan proyek itu sudah diputus dan dihentikan per 13 Desember 2019 lalu dalam kondisi pekerjaan baru 40,8 persen.

Proyek dihentikan lantaran mengacu surat edaran (SE) Gubernur Jateng, bahwa batas akhir transfer dari provinsi adalah tanggal 13 Desember. Jika progrrs mencapai minimal 75 persen, maka dana akan ditransfer 100 persen.

Tapi jika di bawah 75 persen maka yang ditansfer hanya sebesar progres yang dikerjakan. Mengacu aturan itu, karena sampai kontrak berakhir, pekerjaan hanya 40,8 persen maka dana yang dibayarkan dari provinsi hanya Rp 2,7 miliar dari total kontrak Rp 7,1 miliar.

“Sebenarnya kontraknya berakhir 21 Desember. Tapi karena SE Gubernur transfer dana batas akhirnya 13 Desember sehingga ada perubahan kontrak dan mau tidak mau kami harus menghentikan per 13 Desember,” paparnya.

Albert menguraikan proyek Jembatan Butuh itu didanai dari sumber dana APBD Provinsi Jateng 2019.

Pekerjaan tidak bisa lagi dilanjutkan karena Pemkab tidak bisa menganggarkan dananya. Hal itu dikarenakan dari pembahasan TAPD memutuskan tidak bisa membiayai sisa pekerjaan karena penganggarannya harys sesuai prosedur penganggaran dari Kemendagri.

“Karena sudah tidak ada anggaran, sehingga tidak bisa dikerjakan lebih lanjut. Antara kedua belah pihak sudah sama-sama menyepakati. Kontrak akhirnya dirubah dan yang kita bayarkan ya senilai progres pekerjaan dan dana yang dikirim dari provinsi,” jelasnya.

Atas kegagalan itu, pihaknya akan menjadikan kinerja PT BGJ sebagai evaluasi ke depannya.

Sumber Joglosemarnews