​Vonis Korupsi Galian C Desa Wangandowo Bojong Pekalongan : Jaksa Banding

oleh

Pekalongan – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pekalongan mengajukan upaya banding atas putusan Subari (54), warga Desa Desa Wangandowo RT.003 RW.002, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan. Kepala Desa Wangandowo itu ditahan, didudukkan di kursi pesakitan atas dugaan korupsi duit galian C proyek tol Batang-Pekalongan yang dikerjakan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ). 
Kasus terjadi sejak 1 November 2016 sampai 20 November 2017. Subari dinilai korupsi,  tidak menyetorkan penerimaan yang menjadi hak desa dari kegiatan penggalian tanah PT SMJ. Atas kerugian negara yang timbul Rp 521.028.190, Subari dibebani Rp 225.106.145. Sedangkan sisanya, Rp 295,9 juta, dinikmati pihak lain. Pihak lain itu yang kini akan dikejar jaksa.

Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Bambang Widianto SH mengakui, banding diajukan karena adanya perbedaan pandangan perihal beban kerugian negara. 

“Sebelumnya kami menuntut agar Subari dipidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) Rp 521.028.190. Tapi oleh majelis hakim, hanya dibebani UP Rp 225.106.145,”kata dia, belum lama ini.

Subari dinilai bersalah korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan pidana terhadapnya setahun, dan 6  bulan dan denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan. Membayar UP kepada negara cq. Desa Wangandowo Rp 225.106.145 diperhitungkan pengembalian seluruhnya Rp 226.750.000, yakni dihitung atas pengembalian Rp 186 juta, uang Rp 36.250.000 dan satu motor merek Revo G-4912-DK tahun 2007 atas nama Subari yang menurut taksiran majelis hakim senilai Rp 4,5 juta.

“Sehingga sisanya Rp 1.643.855 di kembalikan kepada Terdakwa,” kata hakim pada putusannya yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang 9 Juli lalu oleh Aloysius P Bayuaji (ketua), Handrianu Indriyanta dan Wiji Pramajati (anggota).

Hakim menyatakan, kerugian keuangan negara cq. Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang diakibatkan perbuatan Subari Rp 521.028.190. Sesuai perjanjian bersama, PT SMJ memberikan dana kompensasi kepada Desa Wangandowo seluruhnya Rp 684.648.690. 

Rinciannya, atas sewa lahan akses jalan quarry yang melewati jalan desa sebelah timur, barat, dan utara Rp 28.260.000. Dana Kompensasi untuk Desa Wangandowo Rp 570.138.690, pendapatan dari penggalian dan sewa jalan desa Rp 86.250.000. Atau jumlah seluruhnya, Rp 684.648.690.

Dari jumlah itu, penerimaan yang disetorkan ke rekening Kas Desa Rp 42.827.500, untuk pengeluaran/penggunaan untuk kepentingan desa Rp 120.793.000, sehingga kerugian keuangan negara Rp 521.028.190. “Dari jumlah itu, terbukti dinikmati atau yang menjadi tanggung jawab Subari seluruhnya sebesar Rp 225.106.145,” kata hakim.

Rinciannya, atas sewa lahan jalan desa yang tidak disetorkan ke Kas Desa Wangandowo Rp 28.260.000. Atas dana Kontribusi galian tanah urugan Rp 570.138.690 dari PT SMJ  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Terdakwa adalah untuk : tunjangan Kades dan Muspika Rp 43,4 juta, tunjangan Perangkat Desa Wangandowo Rp 9,3 juta, kepentingan terdakwa Rp 57,7 juta atau seluruhnya Rp 110,5 juta.

Atas kompensasi Penggalian Tanah Desa Wangandowo yang bukan tanah warga dan pembayaran sewa tanah jalan desa yang tidak disetorkan ke Kas Desa Wangandowo Rp 86,2 juta. Sehingga total seluruhnya Rp 225.106.145. Jumlah itu telah dikembalikan.

Atas dana kontribusi galian tanah urugan Rp 570.138.690, oleh Tim Quarry tidak disetorkan. Sebesar Rp 348.943.190 oleh Terdakwa  dibagikan untuk, Tunjangan Anggota BPD Desa Wangandowo Rp 53,4 juta, Tunjangan Anggota LPMD Rp 26,7 juta, Kas PKK Rp 26,7 juta,  Kas Karang Taruna Rp 26,7 juta, Tunjangan Ketua RT dan RW Rp 26,7 juta. Tunjangan Kades dan Muspika Rp 53,4 uta, Tunjangan Mantan Kades Sdr. Winaryo Rp 26,7 juta,  Tunjangan Perangkat Desa Rp 54,5 juta dan Kas RW Rp 53,6 juta.

Dana yang dibagikan untuk  tunjangan Kades dan Muspika Rp 53,4 juta hanya diberikan kepada Abdul Qoyyum yang menjabat Plt Camat Bojong Rp 10 juta. Sisanya Rp 43,4 juta dibawa Subari.

Tunjangan Perangkat Desa Rp 54,5 juta hanya dibagikan Rp 45,2 juta. Yakni untuk, Insentif Sekdes Wangandowo Yatin  Rp 6.479.875, Kaur Umum Untung, Kasi Pemerintahan Sasmito, Staf Kasi Pemerintahan Suatmiri, Kasi Pelayanan Abdul Halim, Kadus II Tarhim, Kasi Perencanaan Fatchurochim.  Insentif Kaur Keuangan Edi Sukaryo, Kadus I Edi Junaedi, Staf Kasi Pelayanan Iroah, Kadus III Mutiah. Masing-masing menerima Rp 3.439.844. Sedangkan, khusus Staf Kaur Keuangan Umayah mendapat Rp 4.332.690. Sedangkan sisanya Rp 9.363.995 dibawa Terdakwa.

Sementara atas Rp 221.195.500 yang dikelola Umayah, diminta Terdakwa untuk kepentingan desa dan pengeluaran lainnya Rp 178,3 juta. Dari pemeriksaan, diketahui terpakai Rp 120,7 juta. Sebesar Rp 57,7 juta menjadi tanggungan terdakwa. Sisanya atas perintah Terdakwa diberikan kepada Edi Sukaryo (Kaur Keuangan Rp 42.827.500 dan telah disetorkan ke rekening kas desa.(far)